Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 81 Tahun 2012, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Permendagri Nomor 33 Tahun 2010, Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011, Permen PU Nomor 03/PRT/M/2013, Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011
Sumber Sampah, pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pengurangan sampah, pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah, pemrosesan akhir sampah, tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah, Transfer depo sampah, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir, unit pelayanan sampah, prasarana persampahan, sarana persampahan,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
-
-
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan pertumbuhan pembangunan di daerah yang disertai dengan alih fungsi lahan menimbulkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga diperlukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan antara lain melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai untuk menjaga keseimbangan ekosistem, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memberikan landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan secara khusus mengenai pengelolaan ruang terbuka hijau secara terpadu, terencana, sistematis, dan berkelanjutan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kawasan
permukiman dilakukan untuk
mewujudkan wilayah yang berfungsi
sebagai lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung peri
kehidupan, penghidupan dan bertujuan
untuk memenuhi hak masyarakat atas
tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur serta menjamin kepastian
bermukim, bahwa untuk memenuhi hak masyarakat
di sektor perumahan yang memenuhi
standar hunian sehat, berimbang, dan
mengatasi permasalahan ketersediaan
prasarana, sarana dan utilitas umum yang
belum optimal di lingkungan perumahan,
khususnya bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah, perlu dilakukan
penataan guna mewujudkan keterpaduan
penyelenggaraan pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman
yang dilakukan semua pihak yang sesuai
RTRW, bahwa belum ada pengaturan mengenai
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman di Kabupaten Gunungkidul
yang dapat memberikan perlindungan dan
kepastian hukum dalam rangka penataan
dan pemenuhan kebutuhan hunian dan
lingkungan hunian yang layak huni.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950.
Materi Pokok : Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman meliputi:
a. pembinaan;
b. penyelenggaraan perumahan;
c. penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
d. penyelenggaraan kawasan permukiman;
e. pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman;
f. pemeliharaan dan perbaikan;
g. penyediaan tanah;
h. pendanaan;
i. penyelesaian;
j. hak dan kewajiban; dan
k. peran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Jumlah halaman : 56 HLM; Penjelasan : 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.01, TLD NO.114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional warga negara, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sigi, perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: SPALD; penyelenggaraan SPALD; tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; hak dan kewajiban; kelembagaan; peran serta masyarakat; kerja sama; perizinan; pembinaan dan pengawasan; insentif dan desinsentif; larangan;dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
17 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran hutan dan/atau Lahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32
Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat 13 (tiga belas) Bab dan 55 (lima puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pencegahan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Sarana Prasarana; Pengawasan; Kelembagaan; Peran Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2019
lingkungan - sungai - pemerintah daerah - masyarakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Serta Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Pada Lingkungan Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, oleh karena itu Air, sumber-sumber air beserta bangunanbangunan pengairan termasuk lingkungan sungai harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya; bahwa untuk kelancaran terhadap upaya perlindungan, pengamanan dan pelestarian sungai sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa upaya perlindungan, pengamanan dan pelestarian sungai sebagaimana dimaksud pada huruf b diwujudkan dalam bentuk peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat pada Lingkungan Sungai; bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan, pengamanan dan pelestarian sungai sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peran Serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat pada Lingkungan Sungai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Konservasi Sungai, Kegiatan Konservasi, Perlindungan Sungai, Pencegahan Pencemaran Air Sungai, Pendayagunaan Sungai, Pengendalian Sungai, Kewajiban dan Larangan, Pembiayaan, Pembinaan, Partisipasi Masyarakat, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SANITAS TOTAL BERBASIS MASYARAKAT BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. perlu diupayakan sanitasi total berbasis masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan
b. kondisi sanitasi di Kabupaten Pringsewu masih belum dikelola secara baik
c. sanitasi total berbasis masyarakat perlu menetapkan peraturan daerah
d. menetapkan Peraturan Daerah tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Berkelanjutan
UU No.48 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2014; PERMENKES No.3 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas dan tujuan, penyelenggaraan, tanggung jawab dan peran pemerintah daerah,kecamatan dan pemerintah pekon/kelurahan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
12 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin meningkat berpotensi menimbulkan permasalahan di daerah sehingga perlu dikelola secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman tidak mengganggu lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum maksimal dalam melaksanakan kaidah pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Rembang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta guna terwujudnya kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, jenis sampah, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap orang, pengelolaan sampah, perizinan, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama dan kemitraan, data dan informasi, peran masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO. 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
bahwa produk/kemasan plastik sekali pakai berpotensi merusak lingkungan hidup dan membahayakan makhluk hidup, sehingga perlu dikurangi penggunaannya; bahwa saat ini produk/kemasan plastik sekali pakai
semakin banyak digunakan oleh masyarakat dan menjadi permasalahan terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari plastik sekali pakai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penggunaan pengurangan produk/kemasan, termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup yang meliputi: pengurangan penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai, larangan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembiayaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Jenis Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan mengenai tata cara pembatasan, pemanfaatan kembali dan pendaurulangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat