Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, jenis sampah, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap orang, pengelolaan sampah, perizinan, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama dan kemitraan, data dan informasi, peran masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat