Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Mengingat :
Administrasi Kependudukan melalui Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013;
c. bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, dan Pasal 107 Peraturan Presiden
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah mendelegasikan lebih lanjut pengaturan teknis
penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 71);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repubilik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5373);
10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
11. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara Nasional, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB III
MEKANISME PENCATATAN SIPIL
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB V
SANKSI DENDA ADMINISTRATIF
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Barito Utara yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Barito Utara;
b. bahwa perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di kabupaten Barito Utara sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu digant
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; HAK DAN KEWAJIBAN ; PENYELENGGARA; INSTANSI PELAKSANA ; PENDAFTARAN PENDUDUK ; DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN ; PERLINDUNGAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN ; PEJABAT PENCATATAN SIPIL ; PENCATATAN SIPIL ; BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN ; SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ; PELAPORAN DAN PENGAWASAN ; PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT DAERAH DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 2) dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Biaya Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2009 Nomor 3)
Peraturan Bupati
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, terdapat beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang
perlu diubah; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 15, angka 24 dan angka 29 Pasal 1, ayat (2) huruf g Pasal 5, huruf c Pasal 6, huruf b dan huruf c Pasal 8, huruf a Pasal 9, ayat (2) Pasal 11, ayat (1) Pasal 35, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 40, penghapusan ayat (2), perubahan pada ayat (1) Pasal 52, ayat (2) Pasal 57, ayat (2) dan ayat (3), penambahan huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee pada ayat (2) Pasal 66 dan ayat (4), perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 71, penghapusan ayat (2), perubahan Pasal 72, penambahan ayat (1) Pasal 76, penambahan huruf f pada ayat (1) Pasal 76, perubahan pada Pasal 84, Pasal 85, penghapusan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, perubahan Pasal 91, penghapusan Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, penyisipan Pasal 95A, penghapusan ayat (1), perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 96, penghapusan Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100, perubahan PAsal 101, penyisipan BAB XIIIA, penghapusan Pasal 122 huruf h, perubahan huruf c Pasal 123, penghapusan huruf i, perubahan pAsal 128, penyisipan PAsal 129A, perubahan PAsal 130, penyisipan Pasal 130A, perubahan Pasal 135.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 diubah.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe;
Bahwa dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe;
Bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3474); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daeah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634); Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perund ang-undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4736, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007
Nomor 45); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011
Nomor 89); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam pengaturan ini diatur tentang besarmya biaya pengurusan KK, KTP, Kutipan akta Kelahiran, Penerbitan Akta Perkawinan, Surat Keterangan Pindah Datang, Penerbitan Akta Kematian, Penerbitan Akta Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, dan biaya pengurusan Pengakuan Anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil pada pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
UUD 1945 telah mengamanahkan Negara bertanggungjawab atas hak dasar masyarakat negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta tanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan di Kab. Kubu Raya perlu dilakukan koordinasi antar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara terpadu dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Perpres No. 13 Tahun 2009, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009, Perda Kab. Kubu Raya No. 25 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas, Identifikasi Masyarakat Miskin, Pendataan dan Penelitian Masyarakat Miskin, Hak Masyarakat Miskin, Kewajiban Masyarakat Miskin, Penyusunan Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
11 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
PASAL I; PASAL II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan
Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 150 )
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2014
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A UndangUndang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa retribusi pengantian Biaya cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di
Kabupaten Magelang sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9
Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil di Kabupaten Magelang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
sehingga perlu dilakukan pencabutan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di
Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010 dicabut.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mengubah
PERDA Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11). Ketentuan Pasal 1 Angka 10, 11, 27, 28, 37 dan 38 diubah dan diantara angka 28 dan 29 disisipkan 1 (satu) angka, Ketentuan dalam Pasal 4 huruf g diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) ditambah 1 ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah,Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 46 ayat (2) huruf p dan huruf q diubah dan ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee serta
ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan Pasal 47 diubah, Ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan BAB XI PENDAPATAN DAERAH Pasal 50 dihapus, Diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50A, Ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf h dihapus, Ketentuan Pasal 54 diubah, Ketentuan dalam Pasal 55 ayat (1) diubah, Ketentuan dalam Pasal 58 diubah, Diantara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 59A
dan Pasal 59B , Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan Ketentuan pada Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. Thn 2014/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat