Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Trenggalek Th 2015 no.5 dan TLD No 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa implementasi negara hukum, hak konstitusional
setiap orang dijamin oleh negara untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia;
b. bahwa dalam menjamin perlakuan yang sama dihadapan
hukum bagi orang miskin penduduk/warga Kabupaten
Trenggalek perlu diberikan bantuan hukum secara cumacuma;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh
daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin; meliputi: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; teknis penyelenggaraan bantuan; hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum; haw dan kewajiban penerima bantuan hukum; persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum; pendanaan; pertanggungjawaban; pengawasan; larangan; sanksi administratif; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
jumlah 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan produk hukum Daerah
ABSTRAK:
Produk Hukum merupakan landasanhukumdalampenyelenggaraan Pemerintahan Daerah,sehingga dalampebentukannya harus selarasdengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; untuk mewujudkan pembentukan produkhukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik danberkualitas,perludiatur mengenai perencanaan, persiapan, perumusan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Dasar Hukum: 1, Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa mewujudkan kepastian dan penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan di daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
bahwa untuk mendukung upaya penegakan peraturan perundang-undangan, perlu diangkat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa agar penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat bekerja secara optimal diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang;
4. Hak Dan Kewajiban;
5. Pengangkatan, Mutasi, Dan Pemberhentian;
6. Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji;
7. Kode Etik;
8. Kartu Tanda Pengenal;
9. Pendidikan Dan Pelatihan;
10. Sekretariat Ppns;
11. Pembinaan Dan Pengawasan;
12. Pembiayaan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum; b. bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat miskin telah diamanatkan dalam pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 tahun2013; PP Nomor 42 Tahun 2013; PM Ham no 22 tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Prinsip; 3. Ruang Lingkup Dan Tujuan; 4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 5. Pemberian Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi; 6. Hak Dan Kewajiban; 7. Larangan; 8. Tata Cara Permohonan Bantuan Hukum; 9. Penganggaran Dana Bantuan Hukum; 10. Tata Cara Pengajuan Dana Bantuan Hukum Yang Berasal Dari Apbd; 11. Pengawasan; 12. Ketentuan Penyidiikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 210
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2007 Tentang Organisasi pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 158 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2007 tentang Organisai Pemerintah Desa sudah tidak sesuai dan harus dicabut;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 10 Tahun 2004
4.UU No. 6 Tahun 2014
5.PP No. 43 Tahun 2014
6.PP No. 60 Tahun 2014
7.PP No. 62 s/d 69 Tahun 2005
8.PP No. 25 s/d 61 Tahun 2005
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 06 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Desa beserta Peraturan Pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
DI KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa negara berkewajiban untuk menjamin hak
konstitusional setiap orang untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepasitian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa negara bertanggungjawab terhadap
pemberian bantuan hukum bagi orang miskin
sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
c. bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang
diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada
terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c ,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kabupaten
Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum
5. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
6. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
7. Pendanaan
8. Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Anggaran
9. Pengawasan
10. Larangan
11. Sanksi
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2015.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Nomor 6 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
YANG BERSIFAT PENGATURAN;
BAB V
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
YANG BERSIFAT PENETAPAN;
BAB VI
PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI;
BAB VII
EVALUASI DAN KLARIFIKASI;
BAB VIII
PENYEBARLUASAN;
BAB IX
PENYAMPAIAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERSIFAT
PENGATURAN KEPADA DPRD;
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
DALAM PEMBENTUKAN PERDA;
BAB XI
PEMBIAYAAN;
BAB XII
SANKSI;
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
76 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, untuk itu Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan demi terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, maka guna penyelenggaraan bantuan hukum di Daerah perlu menyusun Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 870);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN, SYARAT, TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, DAN TATA KERJA, LARANGAN, PENDANAAN, SANKSI ADMINISTRASI, SANKSI PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Bupati wajib menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur petunjuk teknis pemberian bantuan hukum untuk masyarakat
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN – BANTUAN HUKUM - MASYARAKAT MISKIN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 Nomor 01 Seri E / No. REG 3/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu disusun tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyrakat Miskin.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan bantuan hukum nbertujuan untuk Mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan; Menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum; Memfasilitasi pemberian Bantuan Hukum kepada enerima Bantuan Hukum; Mewujudkan tepat sasaran. Pokok-pokok ketentuan Peraturan Daerah ini meliputi Ketentuan Umum, Bantuan Hukum Litigasi (Umum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum dan Pemberi bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Pembayaran Dana Bantuan Hukum), Bantuan Hukum Non Litigasi, Pendanaan, Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 No.1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik di Daerah, diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum, khususnya penegakan terhadap Perda. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penegakan hukum diperlukan landasan hukum untuk menjamin legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai Penegak Hukum. PPNS di Kabupaten Purworejo telah diatur dengan Perda Kab Daerah Kabupaten Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Perda yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai Penegak Hukum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Perda Kab Daerah TK II Purworejo No 3 Tahun 1988 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat