Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Hakikat pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945 adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Pasal 18 UUD 1945; UU No 1 Th 1974; UU No 23 Th 2000; PP No 87 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 23 Th 2004; UU No 21 Th 2007; UU No 11 Th 2009; UU No 52 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 1 Th 2013; Permen Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak No 6 Th 2013; Permensos No 16 th 2013; Permenkes No 39 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 19 Th 2006; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; 3. Perencanaan; 4. Pelaksanaan Katahanan keluarga; 5. Pendidikan dan pengasuhan Anak; 6.Perlindungan Khusus Keluarga; 7. Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; 8. Sistem Informasi Dan Tata Keluarga; 9. Kemitraan Strategis Ketahanan Keluarga; 10. Kerjasama; 11. Anggaran Ketahanan Keluarga; 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Ketahanan Keluarga; 13. Sanksi; 14. ketentuan perlaihan; 15. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2019
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; Dalam rangka meningkatan kinerja, disiplin dan kesejahteraan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, perlu memberikan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kinerja pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 66 Tahun 2018.
KOMPONEN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; KLASIFIKASI DAN MEKANISME TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; SISTEM APLIKASI E-KINERJA DAN SITEM ABSENSI ELEKTRONIK; MEKANISME PENCAIRAN TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial masyarakat Sumba Timur maka Petani sebagai penyedia utama kebutuhan pangan dan penggerak pembangunan ekonomi Daerah perlu dilindungi dan diberdayakan; b. Bahwa Petani sebagai pelaku utama dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan di sektar Pertanian yang berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan Daerah harus diberikan jaminan perlindungan serta perlu diberdayakan secara mandiri dan berkelanjutan dengan memberikan kepastian hukum dalam menciptakan Pertanian yang mandiri dan berkelanjutan di Kabupaten Sumba Timur; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dasar hukum peraturan ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU No. 69 Tahun 1958; 3. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Perlindungan Petani; IV. Pemberdayaan Petani; V. Pembiayaan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
20 halaman; 10 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan ini berisi tentang dokumen pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan
pengujian kendaraan bermotor dan mendukung
kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari
sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor,
sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat dapat terwujud sesuai dengan yang
diharapkan dan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten
Karawang, maka pengaturan mengenai retribusi
pengujian kendaraan bermotor yang secara eksplisit
telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 huruf g, Pasal 23,
Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
tersendiri/terpisah.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa
Umum. Terdiri dari 16 Bab dan 32 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C
Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Jasa Umum, dan Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman termasuk 7 halaman Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2019
BATAS PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN UNTUK ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Untuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Batas Pengajuan Uang Persediaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan untuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Teluk Wondama No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Teluk Wondama No. 7 Tahun 2016; Perda Kab. Teluk Wondama No. 4 Tahun 2018; Perbup Teluk Wondama No. 35 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Uang Persediaan; Penggunaan Dana Uang Persediaan; Ganti Uang Persediaan; Tambahan Uang Persediaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
-
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2019
Keolahragaan di Kota Pangkalpinang harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional, maupun internasional, dalam sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 8 tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL No. 13 Tahun 2016; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang fungsi dan tujuan keolahragaan; ruang lingkup dan prinsip keolahragaan; pembinaan dan pengembangan olahraga; dan pengelolaan sistem keolahragaan. Selain itu, diatur pula mengenai pelaku olahraga; penyelenggaraan kejuaraan, pekan, dan festival olahraga; peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; pembinaan dan pengembangan industri olahraga; pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan; penerapan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan; pengawasan dan pencegahan terhadap doping; penghargaan; koordinasi dan pengawasan keolahragaan; serta peran serta masyarakat. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
59 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Perda No. 17 Tahun 2007; dan Perda No. 2 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur ketentuan umum terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meliputi maksud dan tujuan penyusunan RPJMD, materi RPJMD, pendekatan penyusunan RPJMD, dan evaluasi RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2013-2018
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Karang Asem No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung
Menetapkan :
PERBUP Kab. Karang Asem No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Tata cara Pembayaran Melalui Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Surat
Penyediaan Dana dan Tata Cara Pembayaran melalui
Mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan,
Tambahan Uang Persediaan dan Mekanisme Langsung;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2008
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun
2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 7).
Ketentuan Umum, Pengelompokan Surat Penyediaan Dana, Mekanisme Pembayaran, Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, Pembayaran Langsung, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat