TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; Dalam rangka meningkatan kinerja, disiplin dan kesejahteraan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, perlu memberikan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kinerja pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 66 Tahun 2018.
- KOMPONEN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; KLASIFIKASI DAN MEKANISME TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI; SISTEM APLIKASI E-KINERJA DAN SITEM ABSENSI ELEKTRONIK; MEKANISME PENCAIRAN TPP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 55
|