Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Diktum Kedua Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : 40 / KEP / M.PAN / 4 / 2003 tentang Penetapan
Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Pertama dan
Sekolah Menengah Umum sebagai tindak lanjut
ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, dan Diktum PERTAMA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : 53 / KEP / M.PAN / 6 / 2003 Penetapan Eselon
Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, perlu
ditetapkan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah
Menengah Kejuruan di Kabupaten Jeneponto dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 197 Nomor 55, Tambahan LNRI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto.
PENETAPAN ESELON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Perundangundangan maka perlu melakukan penyesuaian kelembagaan
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal
201 ayat {1) Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana dlubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-undang dan Pasal 42
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa. maka perlu diatur mengenal
Badan Permusyawaratan Desa; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Kedudukan Dan Masa Keanggotaan BPD; Persyaratan Anggota BPD; Peresmian Dan Pelantikan Anggota BPD Fungsi, Wewenang Dan Hak BPD; Hak Dan Kewajiban Anggota BPD; Larangan Anggota BPD; Alat Kelengkapan BPD; Pemberhentian Keanggotan BPD; Pemberhentian BPD; Pergantian Antar Waktu Anggota BPD; Pengaturan Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja; Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; Hubungan Kerja; Keuangan Dan Administratif; Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Pertanahan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata
Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor
Pelayanan Satu Atap, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan yang
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 2003 Nomor 12 Seri C Nomor 1, perlu ditinjau kembali ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, maka
dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah dimaksud dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003
Tentang Izin Gangguan ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Gangguan Staatsblad 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) ditambah huruf t, huruf u, huruf v, huruf w dan huruf x, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 10 ditambah ayat (3), Ketentuan Pasal 24 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 209 dan 210 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Badan Permusyawaratan Desa.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan dan Peresmian Anggota BPD; Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban, dan Larangan Anggota BPD; Pemberhentian dan Masa Jabatan; Penggantian Anggota BPD dan Pimpinan BPD; Organisasi dan Tata Kerja BPD; Tunjangan dan Anggaran Biaya; Tindakan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2006.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2006
PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat