Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan dan Peresmian Anggota BPD; Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban, dan Larangan Anggota BPD; Pemberhentian dan Masa Jabatan; Penggantian Anggota BPD dan Pimpinan BPD; Organisasi dan Tata Kerja BPD; Tunjangan dan Anggaran Biaya; Tindakan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat