Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan dan Peresmian Anggota BPD; Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban, dan Larangan Anggota BPD; Pemberhentian dan Masa Jabatan; Penggantian Anggota BPD dan Pimpinan BPD; Organisasi dan Tata Kerja BPD; Tunjangan dan Anggaran Biaya; Tindakan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
29 September 2006
Tanggal Pengundangan
30 September 2006
Tanggal Berlaku
30 September 2006
Sumber
LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan