Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) ditambah huruf t, huruf u, huruf v, huruf w dan huruf x, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 10 ditambah ayat (3), Ketentuan Pasal 24 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat