Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2006

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) ditambah huruf t, huruf u, huruf v, huruf w dan huruf x, Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 10 ditambah ayat (3), Ketentuan Pasal 24 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2006
Tanggal Berlaku
21 Juli 2006
Sumber
LD.2006/NO.13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan