Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Dan Gerakan Masyarakat Peduli Kota Sejahtera Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Dan Transmigrasi Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015
TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pembentukan perda, pengawasan dan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu hendaknya memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik di bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan;
bahwa peningkatan kualitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu dapat diwujudkan melalui pendampingan oleh Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli yang profesional di bidangnya;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pendampingan tenaga ahli dan kelompok Pakar/Tim Ahli, maka diperlukan pengaturan tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012, Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 26);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Tenaga Ahli Dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Samarinda telah menetapkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa sesuai persetujuan Walikota Samarinda melalui Telaahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda Nomor: 800/ 0034/BKD-II.2/I/2015 tanggal 8 Januari 2015, perlu mengubah prosedur pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ditentukan oleh tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil di tempat kerja dan/atau wilayah kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008; PERMEN PAN & RB No. 34 Tahun 2011; PERKA BKN No. 20 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERDA No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 14 Tahun 2013; PERDA No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 17 Tahun 2013; PERDA No. 18 Tahun 2013; PERDA Tentang APBD.
Tunjangan Tambahan Penghasilan yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (6) dihapus, Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
mengubah PERWALI No. 2 Tahun 2014
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya Pemerintah Daerah dalam
pengendalian Zoonosis (penyakit menular dari hewan ke manusia), maka
perlu membentuk Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Komisi
Pengendalian Zoonosis Pemerintah Kota Denpasar;
Undang-UndangNomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-UndangNomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011
Pasal 3 Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 14 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Palembang
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pengendalian dan penanggulangan terhadap penyakit zoonosis sejalan dengan ketentuan Pasal 7 dan pasal 21 Pe.;atuian Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis, perlu dibentuk Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Palembang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 18 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; . Peratura Pemerintah Nomor 22 Tabun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 ) sebagaimana telah diubab dengan
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012
PEraturan ini memuat ketentuan tentang pembentuan komisi dan pengendalian zoonosis koto; kelembagaan dan susunan keanggotaan; arah kebijakan, strategi pelaksanaan, dan pelaporan pengendalian zoonosis; tata kerja; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 660/08 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33A, BD 2014/33A SERI E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 570 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Uraian Tugas Jabatan Non Struktural Pengelola Urusan Pada Bagian Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat