Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2021

Layanan Perpustakaan Umum Daerah Pada Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Layanan Perpustakaan Umum Daerah pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. Mjuatannya berisi Ketentuan Umum, Sumber Daya Layanan dan Koleksi yang Dilayankan, Sistem, Jenis dan Bentuk Layanan, Prosedur Pelayanan, Waktu Layanan, Petugas Pelayanan, Uang Lembur Petugas Layanan, Pembiayaan, Pengendalian dan Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Layanan Perpustakaan Umum Daerah Pada Dinas Arsip Dan Perpustakaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
14 April 2021
Tanggal Pengundangan
14 April 2021
Tanggal Berlaku
14 April 2021
Sumber
BD 2021/No,21 Seri E
Subjek
ARSIP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Pemerintah Kota Bekasi
  2. PERWALI Kota Bekasi No. 33A Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Pemerintah Kota Bekasi
  3. PERWALI Kota Bekasi No. 23 Tahun 2014 tentang Layanan Perpustakaan Umum Daerah Pada Kantor Perpustakaan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan