Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Layanan Perpustakaan Umum Daerah pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. Mjuatannya berisi Ketentuan Umum, Sumber Daya Layanan dan Koleksi yang Dilayankan, Sistem, Jenis dan Bentuk Layanan, Prosedur Pelayanan, Waktu Layanan, Petugas Pelayanan, Uang Lembur Petugas Layanan, Pembiayaan, Pengendalian dan Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat