Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 No.13/ TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian Desa dan Pendapatan Asli Desa serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Desa juga ditujukan untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan pekerjaan serta mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang dituangkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/ atau kerjasama antar desa. Organisasi pengelolaan BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 tidak sesuai lagi kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu dicabut. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, maka Kebutuhan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Seruyan
perlu dirinci lebih lanjut ke dalam Peraturan Bupati menurut Kecamatan, jenis, jumlah, sub sector dan sebaran bulanan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun
2014.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan HET Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Izin Trayek Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
Otonomi Daerah
yang nyata, luas dan bertanggung jawab, Perlu di gali
Sumber-sumber
PAD guna
Mendukung
Pembiayaan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
dan
Pelaksanaan
Pembangunan menuju Kemandirian Daerah.
b.
bahwa Kebijakan
Retribusi Izin Trayek dilaksanakan
berdasarkan
perin sip
Demokrasi,
pemerataan
dan
Keadilan
serta
peran
serta
Masyarakat
dan
akuntabilitas
dengan memperhatikan
potensiDaerah.
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
dan
huruf
b
tersebut
diatas,sambil
menunggu
Peraturan
Daerah
maka
dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
1.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun
1980 ten tang Jalan
(Lembaran Negara Tahun
1980 Nomor 3 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan
Daerah
(Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 135, Tam bah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2011
ten tang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2011
Nomor 82, Tam bah an
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-undang
Nomor
13 Tahun
2013
ten tang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9.
Undang-undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah
Daerah,(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
224,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487)
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ten tang
Pelaksanaan
Undang-Un dang Nomor 8 tahun
1981
tentang
Hukum
Acara
Pidana
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3582);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ten tang
Jalan Nomor 59 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
ten tang Pedoman
Teknis Pengelolaan
Barang
Milik
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe nomor 3 Tahun
2012 ten tang Retribusi Jasa Usaha;
15. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor
22 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
Anggaran 2015.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Penagihan
Bab XI Keringanan dan Pengurangan
Bab XII Kadaluwarsa
Bab XIII Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2015.
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2015.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan tingkat kebutuhan yang bervariasi antar sub sektor yaitu sub sektor tanaman pangan dan hortikultura, sub sektor perkebunan dan sub sektor peternakan dan perikanan, maka Peraturan
Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Sragen Tahun Anggaran 2015 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daIam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Tahun Anggaran 2015;
pertanian
di Kabupaten
Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43/Permentan/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/11/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor
2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pclaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah serta untuk terwujudnya tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dipandang perlu mengadakan pengaturan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas;
b. bahwa beberapa ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2014 lentang Perjalanan Dinas perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Bangli Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pcmerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah bcberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Mentcri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-21 / PB/2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 10 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2015
ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) UU No 2 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kalli,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014tentang pemerintahan daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ; PP No 58 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah bebrapa kali ,terakhir dengan Permendagri No 13 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 93 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri
Daiam Negeri Nomor 21 Tahun 2017 maka standar satuan harga menjadi salah satu
dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah (RKA-SKPD). sesuai kondisi ekonomi nasional yang berdampak terhaciap
indeks kemanaian harga serta dalam rangka tercapainya efisiensi dan efektifitas
dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka per1u dilakukan
penyesuaian terhadap Standar Biaya Umum Daerah. Berdasarkan pertimbangan
tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nimor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomot 48 Tahun
2015 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 sebagaimana telah dibuah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 7 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 sebagainana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
48 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomot 48 Tahun 2015
tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun
2015 tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2015
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2015 NOMOR 173
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan Peraturan kepala daerah tentang Kebijakan Akuntansi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tetang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 21 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni tidak sesuai maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat di Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian barat (Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan PemerintahNomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1752);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2010 Nomor 57)
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 10 Tahun 2014 tetang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2014 Nomor 10)
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 AYAT (3) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa
UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,P No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2015, dan Perbup Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2015
Pasal 1 ayat (1) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 ditetapkan sebesar Rp406.240.878,00, ayat (2) Rincian pengalokasian alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Perbup ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini; Pasal 2 ayat (1) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 merupakan bagian dari pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBDesa TA 2015 dan atau APBDesa Perubahan TA 2015, (2) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 disediakan untuk desa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran padaDinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah Kab Kayong Utara TA 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat