Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2015

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2015 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2015 NOMOR 173
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan