Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap
ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan sebagai
pedoman untuk menentukan program, skala prioritas dan
pengawasan pangan di tingkat daerah sehingga jaminan
ketahanan pangan sampai dengan tingkat rumah tangga
dapat terpenuhi; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan maka Pemerintah Daerah dan
masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan
Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012
tentang Bahan Tambahan Pangan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. perencanaan Pangan;
b. ketersediaan Pangan;
c. keterjangkauan Pangan;
d. konsumsi Pangan dan Gizi;
e. keamanan Pangan;
f. label dan iklan Pangan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. peran serta masyarakat;
i. penyidikan; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
51 Halaman (12 Halaman Penjelasan)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkantoran
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 ayat (2) huruf j menyatakan bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah Kabupaten/kota; Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka dibutuhkan suatu Peraturan pelaksanaan Peraturan daerah dimaksud; Berdasarkan pertimbangan, perlu mentepakan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.55 Tahun 2008; Perda Kutim No.1 Tahun 2011.
Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB-P2 mencakup seluruh rangkaian proses pendaftaran, pendataaan dan Penilaian objek pajak serta menetapkan, menerima pembayara, menagih dan melaporkan penerimaan PBB-P2; Prosedur pendaftaran objek PBB-P2 adalah prosedur pendaftaran objek pajak oleh wajib pajak sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
65 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (NON PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka mencapai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat; dalam rangka mencapai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 yang telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012 Tahun 201; Pergub No.24 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2011; Perbup No.7 Tahun 2008
Perjalanan Dinas untuk Pendidikan, Kursus,Seminar dan Workshop yang memakan waktu 3(tiga) sampai dengan 5(lima) hari dengan membayar kontribusi untuk uang penginapan kepada penyelenggara, diberikan uang harian dan 2 (dua) hari untuk uang penginapan. Biaya Perjalanan dinas jabatan terdiri dari: a. uang harian, yang meliputi: uang makan, uang saku dan uang transport lokal; b. uang penginapan; c. biaya transport; d. uang representasi; e. biaya sewa kendaraan; dan f. biaya menjemput/mengantar jenazah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perbup No.4 Tahun 2014 Pasal 1 angka (10),(15),(17),(18),(22),(23),(24),(25); Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6); Pasal 5 ayat (5); Pasal 6 ayat (1); Pasal 10 ayat (1) huruf b; Pasal 10 ayat (3): Pasal 12 ayat (4).
Peraturan yang Akan Diatur : Biaya transport adalah biaya yang diperlukan untuk perjalanan dari tempat kedudukan ke Terminal Bus/Stasiun/Bandara/Pelabuhan keberangkatan sampai tempat tujuan pergi pulang dan dibayarkan secara rill (at cost) serta besaran biaya diatur dalam standar biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 25.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 19 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2013/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kota Banjarmasin memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya penyakit maupun korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah, oleh sebab itu maka perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu memnetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23/PRP/Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penanggulangan Bencana dengan sistematika; Ketentuan Umum; Hakikat, Asas dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Kelembagaan; Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan; Peran Lembaga Usaha; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong ten tang Peraturan Pe1aksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada )
Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum KepalaDaerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017, diperlukan biaya yang cukup besar dantidak dapat dianggarkan hanya dalam satu tahun anggaran;bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentukDana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahunanggaran;bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah dinyatakan bahwa Pembentukan Dana Cadanganditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadanganuntuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum KepalaDaerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
ABSTRAK:
Untuk memperjelas ruang lingkup kewenangan pembangunan kebudayaan, agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar Kota Lubuklinggau dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian; Sesuai dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai standar pelayanan minimal bidang kesenian; pendanaan; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat