PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka perlu ada penambahan jenis izin dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara administrasi pemerintahan wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan; bahwa guna mendorong kinerja birokrasi Pemerintahan Daerah di bidang perizinan yang efisien, efektif dan berkualitas menuju citra pelayanan prima pada masyarakat perlu adanya dukungan regulasi yang jelas tentang persyaratan operasional prosedur perizinan serta standar biaya yang pasti, dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah serta ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang prinsip, komponen standar operasional prosedur pelayanan perizinan, jenis pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, produk pelayanan, penandatanganan perizinan berusaha dan non berusaha, kompensasi dan pembatalan izin, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
108 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 27 Tahun 2019
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Cianjur No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
PERBUP Kab. Cianjur No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa terdapat beberapa jenis Perizinan dan Nonperizinan
yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo
dan guna menjamin kelancaran pelaksanaan pelayanan
Perizinan dan Nonperizinan secara Elektronik, saat terjadi
permasalahan teknis terkait sistem aplikasi, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik di
Kabupaten Sukoharjo perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236); 13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan secara Elektronik di
Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2018 Nomor 73);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 73) diubah, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 20; dan 2. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni pasal 21A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 73)
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 27 Tahun 2019
PERBUP Kab. Berau No. 39 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.24 Tahun 2018 Pasal 19 ayat (1) tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dalam memberikan kemudahan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik melalui lembaga Online Single Submission (OSS), perlu dilakukan perubahan Perbup No.39 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan menetapkannya dalam Peraturan Bupati
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2018; Permendagri No.138 Tahun 2017; Perbup Berau No.39 Tahun 2017; Perbup Berau No.30 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Perbup No.39 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah yaitu Perbup No.39 Tahun 2017 Pasal 3 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.39 Tahun 2017
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2019/27E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU “LUMAMPAH MAWA MANGPAAT” UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan pelaksanaan penanganan fakir
miskin dan orang tidak mampu yang dilaksanakan secara
terarah, terpadu, dan berkelanjutan perlu diwujudkan
suatu sistem secara terpadu dan terintegrasi agar berjalan
efektif, efisien dan berkelanjutan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri
Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan
Rujukan Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu, pemerintah daerah kabupaten/kota
membentuk sistem layanan dan rujukan terpadu
penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu
“Lumampah Mawa Mangpaat” untuk Penanganan Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 33 Tahun 2014
peraturan ini mengatur tentang sistem layanan rujukan terpadu “lumampah mawa mangpaat” untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 25)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 708).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap unit
penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan indikator
dan metodologi survei yang sudah ditentukan. Laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai dasar
penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2015 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS
DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi,
diperlukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan
melayani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu mengatur Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dengan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tahapan pembangunan Zl;
b. syarat dan mekanisme penetapan Perangkat Daerah
berpredikat Menuju WBK dan Menuju WBBM;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. evaluasi dan pelaporan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi dalam Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016, Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui penyusunan Standar Pelayanan Minimal untuk menjamin akses mutu pelayanan dasar kepada masyarakat, agar tetap sejalan dengan tujuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan RI; Bidang Kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang termasuk salah satu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tentang Strategi dalam Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini, diatur tentang Strategi dalam Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain maksud dan tujuan, penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang kesehatan, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dibidang pengaduan, kebijakan dan laporan layanan terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan guna mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel maka diperlukan sistem pengelolaan penanganan pengaduan yang efektif dan efesien. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan 34 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayaanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP) mempunyai fungsi menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai kewenangan Kabupaten. Untuk optimalisasi penyampaian pengaduan tersebut perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor Per.05.PAN/04/2009; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Maluku Tenggara Barat Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 62 Tahun 2018; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat