pedoman-survei-kepuasan-masyarakat-unit-pelayanan-publik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan
Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 708).
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan terhadap unit
penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan indikator
dan metodologi survei yang sudah ditentukan. Laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai dasar
penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Pati Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2015 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 30 hlm
|