Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 73) diubah, yaitu: 1. Ketentuan Pasal 20; dan 2. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 21A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2019
Sumber
BD 2019/ No. 27
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik di Kabupaten Sukoharjo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan