Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wah ana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Masa Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demoktratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
bahwa dengan banyak tumbuh dan berdirinya Taman Bacaan Masyarakat di Kota Padang Panjang dan dalam rangka meningkatkan minat serta budaya gemar membaca masyarakat Kota Padang Panjang menuju Kota Literasi, maka Pemerintah Kota Padang Panjang perlu mengatur pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat;
bahwa Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka menuju Kota Literasi memberikan kesempatan ke Pegiat Literasi untuk memotivasi masyarakat agar gemar membaca melalui Taman Bacaan Masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Taman Bacaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2019
Taman Bacaan Masyarakat didirikan dengan tujuan :
a. membangun masyarakat gemar membaca agar menjadi pembelajar sepanjang hayat yang mampu meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas hidup yang dilandasi oleh budaya bangsa;
b. mendorong warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan positif dalam menyediakan buku/bahan bacaan untuk dirinya sendiri, keluarga dan atau memberikan layanan bahan bacaan yang dibutuhkan oleh masyarakat; dan
c. menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun budaya membaca dan belajar di lingkungannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kota Jayapura
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Jayapura tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kota Jayapura.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Jayapura Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019; Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2020; Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan dan Kebudayan di Kota Jayapura. Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018, bahwa tata cara pemberian honorarium peningkatan mutu bagi pendidik dan tenaga kependidikan bukan aparatur sipil negara telah diatur dalam Perwal Kota Banudng No. 18 Tahun 2020 maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Buka Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 1 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 4 Tahun 2022; Kemendikbud No. 15 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 26 Tahun 2021; Kemendikbudristek No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sasaran dan kriteria penerima honorarium, mekanisme pemberian honorarium, mekanisme pencairan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
15 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.25 Tahun 2021ttg Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh
Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa penerimaan peserta didik baru di Kota Yogyakarta pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Materi pokok : Pelaksanaan dan Pemantauan, Pengaduan, Pembiayaan, Evaluasi, Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Mencabut : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2021.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 31 Tahun 2022
PERWALI Kota Banjar No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2021, Dan bahwa berdasarkan hasil observasi dan evaluasi pembagian zonasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2021, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2021.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2022.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 21 Tahun 2021 diubah.
9 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2022/NO.29, LL KOTA PONTIANAK:5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian pengaturan jalur pendaftaran dan seleksi penerimaan peserta didik baru, perlu merubah Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2021
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 12 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
5 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Minangkabau
ABSTRAK:
a. bahwa peserta didik yang memiliki pengetahuan keterampilan dan kepribadian, mampu menunjang perkembangan potensi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat daerah;
b. bahwa untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan etika, estetika, moral, spiritual, karakter dan adat istiadat serta kearifan lokal daerah Minangkabau pada peserta didik perlu diterapkan mata pelajaran Bahasa dan Sastra Minangkabau sebagai Muatan Lokal Wajib pada Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada penyelenggaraan pendidikan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal Bahasa dan Sastra Minangkabau;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. Permendagri No. 8 Tahun 1970
4. Permendagri No. 40 Tahun 2007
5. Permendikbud No. 79 Tahun 2014
Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. pelaksanaan pembelajaran,
b. pendanaan, dan
Cc. pengawasan, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
50
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 29 Tahun 2022
APBD - Pendidikan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberian Beasiswa Kepada Masyarakat Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai dampak penularan Corona Virus Disease 2019 sangat berpengaruh terhadap bidang pendidikan, sehingga mengakibatkan ketidaksiapan stakeholder sekolahy perguruan tinggi dan mahasiswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring;
bahwa penerima beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang merupakan salah satu yang terdampak pandemik Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa perlu dilakukan perubahan kriteria penerima beasiswa dengan mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b;
bahwa berdasarkan pertimban gan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peru bahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Beasiswa kepada Masyarakat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Walikota tentang Nomor 24 Tahun 2021,
Peraturan walikota tentang perubahan ketiga atas peraturan walikota padang panjang nomor 24 tahun 2021 tentang pemberian beasiswa kepada masyarakat yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan perubahan sebagai berikut:
(1) Beasiswa diberikan kepada Siswa dan/atau Mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:
a. Siswa dan/atau Mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi; atau
b. Siswa dari/atau Mahasiswa berprestasi.
(2) Siswa dan/atau Mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Siswa darr/atau Mahasiswa berprestasi di bidang akademik dan non akademik.
(3) Siswa danj'atau Mahasiswa berprestasi di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. untuk Satuan Pendidikan Tingkat SLTA pada semua jurusan dengan ketentuan memiliki nilai rapor rata-rata minimal 82 (delapan puluh dua).
b. untuk Perguruan Tinggi, Diploma 3 dan Strata 1 pada Pergururu: Tinggi yang terakreditasi dengan nilai IPK paling rendah 2.80 untuk jurusan saintek dan 3.00 untukjurusan sosial;
c. untuk Perguruan Tinggi Strata 1 luar negeri sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
2. Dengan nilai IPK paling rendah B (Satisfactory).
(4) Siswa/Mahasiswa berprestasi di bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peringkat 1, peringkat 2 dan peringkat 3 pada setiap jenis lomba perorangan tingkat provinsi dan/ atau nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
peraturan walikota padang panjang nomor 24 tahun 2021
peraturan walikota padang panjang nomor 27 tahun 2022
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas
Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan serta
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Walikota Dumai Nomor 80 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 4 (empat) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tugas Belajar; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2020 Nomor 4 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 39 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat