Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Krisis Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta bertambahnya paket manfaat pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Temanggung, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Krisis Kesehatan dan Keluarga Berencana di Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Krisis Bencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan GUbernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Sasaran Kegiatan
Bab V Persyaratan Penerima Bantuan
Bab VI Besaran Bantuan
Bab VII Paket Manfaat Pelayanan Kesehatan
Bab VIII Pelayanan yang Dibatasi bagi Penerima Penanggulangan Krisis Kesehatan
Bab IX Pelayanan yang Tidak Dijamin
Bab X Tata Laksana Kegiatan
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pratama Boking Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pratama Boking Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan; Bahwa Rumah Sakit Pratama Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai. Unit Pelaksana. Teknis- merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara professional, baik dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan rujukan serta mendukung pencapaian, peningkatan, derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor; Peraturan Presiden 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Kedudukan; III Susunan Organisasi; IV Tugas dan Fungsi; V Tata Kerja; VI Ketentuan Lain-Lain; VII Ketentuan Peralihan; VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Terdiri dari 6 Halaman Isi; 1 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 5/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting di Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; b. bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di kabupaten Bangkalan sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia; c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan; d. bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan Stunting di Kabupaten Bangkalan
Mengingat : 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Azas, Tujuan dan Maksud, Pilar Penurunan Stunting, Ruang Lingkup, Pendekatan, Edukasi dan Penyuluhan Gizi, Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan dan Laporan, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2019
PETUNJUK - TEKNIS - PENGELOLAAN - DANA - NON - KAPITASI - DI - FKTP - DALAM - PROGRAM - JAMINAN - KESEHATAN - NASIONAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2019/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Non Kapitasi Di FKTP Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Perpres No. 32 Tahun 2014 disusun petunjuk tekhnis Pengelolaan Dana Non Kapitasi di FKTP dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional maka perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelayanan Kesehatan, Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, Tarif Non Kapitasi, Penggunaan & Pembagian Dana Non Kapitasi, Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut yang bersumber
dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan,
dipandang perlu mengatur biaya perjalanan dinas bagi
Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Tidak Tetap dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
secara bertahap, perlu meningkatkan akuntabilitas
penggunaan dana perjalanan dinas melalui penerapan
penganggaran dana perjalanan dinas berdasarkan prinsip
kebutuhan nyata (at cost); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2756) dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 ; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Yang Terdiri Atas:
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas Bantuan Operasional Kesehatan; 3. Surat Perintah Tugas (Spt) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.6, LL Kab. Kubu Raya : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
ABSTRAK:
Bahwa rangka perbaikan asupan gizi bagi anak sekolah dilaksanakan program pemberian makanan tambahan; bahwa dalam rangka tercapainya peleksanaan program dan kegiatan pemberian makanan tambahan bagi anak sekolah secara efektif, efisien, sinergis, terpadu dan berkelanjutan perlu disusun petunjuk teknis sebagai pedoman penyelenggaraan pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah; bahwa dalam Peraturan Bupati Kubu raya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Kabupaten Kubu Raya masih terdapat kekurangan dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Makan Tambahan Anak Sekolah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, Perda Kabupaten Kubu Raya No.1 Tahun 2016, Perda Kabupaten Kubu raya No.3 tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sistimatika; Pembiayaan; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
3 HALAMAN DAN 5 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persalinan di Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan termasuk ibu bersalin dan bayi baru
lahir sehingga perlu adanya penanganan yang
kompeten;
b. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian
ibu dan bayi diupayakan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan khususnya kegawat
daruratan pada kehamilan, persalinan, nifas dan
bayi baru lahir ;
c. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi maka
diperlukan pelayanan kesehatan yang optimal dan
berkualitas di Fasilitas Kesehatan;
d. bahwa untuk terwujudnya upaya nyata
penyelamatan ibu dan bayi baru lahir sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Persalinan di
Fasilitas Kesehatan Kabupaten Mamuju Tengah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di
Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/
Menkes/ Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus
Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013
tentang Susu Formula dan Produk Bayi Lainnya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak; Peraturan Menteri kesehatan Nomor 90 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh
Fasilitas Kesehatan Kawasan Terpencil dan sangat
Terpencil; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Darah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1
Tahun 2016 tentang pemberian Air susu Ibu atau
Asi Esklusif.
Persalinan di fasilitas kesehatan sebagai upaya percepatan penurunan
angka kematian ibu, bayi dan anak balita mempunyai tujuan:
a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. Menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan
anak serta melindungi pasien dari malpraktek melalui upaya
penerapan tata kelola klinik yang baik;
c. Menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif
sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;
d. Mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan di
tingkat desa, kecamatan, kabupaten melalui tenaga kesehatan yang
ada di setiap jenjang pelayanan kesehatan, menurunkan kesakitan
dan komplikasi persalinan, memberikan pelayanan yang cepat dan
tepat bila terjadi komplikasi, dan memberikan kenyamanan keamanan
dan keselamatan pada ibu hamil, bersalin dan nifas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 900/283/2018 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas dan Laboaratorium Kesehatan di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi untuk Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas dan Labkeskab ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada BadanLayanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis DinasPusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratarium Kesehatan Kabupaten Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif dan tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2019
pengelolaan dan pemanfaatan dana kapasitas jaminan kesehatan nasional
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
esehatan bagi peserta Jamlanan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan tertb administrasi penatausahakan keuangan daerah maka perlu mengatur Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar,
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa instansi pemerintah.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
Entitas Akuntansi dan Pejabat Penggunaan Anggaran, Pejabat Penatausahaan Jeuangan, Bendahara Dana Kapitasi JKN FKTP, Nomenklatur FKTP, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pelaksanaan Penerimaan Dana Kapitasi, Pemanfaatan dan Penggunaan, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Dana Kapitasi , Penatausahaan Dan Pertangguungjawaban,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu
menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata
Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3660);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Adipura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1049);
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman
Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
734).
Jakstrada memuat :
a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga; dan
b. strategi, program, dan target pengurangan dan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat