remunerasi-blud-uptd-puskesmas-laboratorium-kesehatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga telah ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 900/283/2018 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas dan Laboaratorium Kesehatan di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi untuk Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas dan Labkeskab ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada BadanLayanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis DinasPusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratarium Kesehatan Kabupaten Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif dan tambahan penghasilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 9 Halaman
|