Peraturan Ini Mengatur Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Dan Biaya Perjalanan Dinas Bantuan Operasional Kesehatan; 3. Surat Perintah Tugas (Spt) Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (Sppd) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat