Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi pemerataan yang
berkeadilan dalam pemberian tambahan penghasilan
bagi pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri
sipil yang memiliki tambahan beban kerja. Adanya perubahan nomenklatur Dinas
sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas
yang berakibat pada perubahan terhadap Unit Layanan
Pengadaan (ULP) yang menjadi bagian pada Sekretariat
Daerah. Dalam rangka mengakomodir Tim Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
pengadaan barang/jasa pemerintah dan penyesuaian
terhadap pejabat penatausahaan barang dengan
peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan
barang milik daerah yang memiliki tambahan beban
kerja untuk diberikan tambahan penghasilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016
Nomor 374), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Berita
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2016
Nomor 374), diubah
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Serta Tugas Dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dan Ketenagakerjaan Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata,
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 27 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Banggai.
Penjelasan : - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah, Pemerintah
Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang
bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan hur11f a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
Jawa Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
terdiri dari 20 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN , TUGAS PEMBANTUAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DAN PENUGASAN KEPADA DESA , KERJA SAMA DAERAH , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mengatur mengenai PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) Tahun
sekali dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
b. bahwa obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan
perekonomian sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Terminal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5679);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lermbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentag Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 15
Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2012 Nomor 15);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
NOMOR 9 TAHUN 2017
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah; Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kedaluarsa
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu –menyusun kembali Peraturan Bupati ten tang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa;
-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kadaluwarsa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, penatausahaan, kewenangan, dan tata cara penghapusan. Ruang lingkup penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/ atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPPTPPB P2, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan dan/ atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Hak untuk melakukan penagihan pajak dinyatakan kadaluwarsa jika telah melampaui 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kadaluawarsa, terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak dan tidak dilakukan lagi tindakan penagihan pajak. Pada setiap akhir tahun Pajak, Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan pada Badan menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Badan. Selanjutnya Kepala Badan melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang terdapat dalam Daftar U sulan Penghapusan Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Setelah menerima hasil penelitian Tim dalam bentuk Laporan, Kepala Badan mengajukan permohonan penghapusan Piutang Pajak kepada Bupati dengan melampirkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Kepala Badan menyampaikan salinan Keputusan Bupati kepada Kepala BPKAD untuk kemudian diadministrasikan dan dihapuskan piutang pajak dari daftar piutang pajak oleh kepalak BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan mekanisme pengajuan SPM/SPP UP, GUP, TUP, LS, GUP NIHIL, Dan Pelaporan SKPD pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Pariigi Moutong Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
sehubungan dengan terjadinya kenaikan besaran Uang Persediaan untuk membiayai program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
UU no.10 tahun 2002, UU no.17 tahun 2003, UU no.1 tahun 2004, UU no.15 tahun 2004, UU no.23 tahun 2014, PP no.71 tahun 2010, permendagri no.13 tahun 2006, permendagri no.64 tahun 2013, perda no.7 tahun 2009 jo. perda no.4 tahun 2014, perda no.5 tahun 2015, perbup no.62 tahun 2015, perbup no.3 tahun 2017.
kenaikan besaran Uang Persediaan untuk membiayai program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017
Penjelasan : 0 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan
penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Kabupaten
Bantaeng setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan menghentikan penyaluran dana Pendidikan
Gratis mulai Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa untuk mengefektifkan penyelenggaraan pendidikan gratis di Kabupaten Bantaeng perlu diatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 tentang Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82 tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 71 tentang Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159 tentang Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
di Provinsi Sulawesi Selatan;
1. KETENTUAN UMUM
2. AZAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
3. SASARAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS
4. ALOKASI PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
5. PENOLAKAN DAN PENGHENTIAN DANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
6. STANDAR MUTU PROSES BELAJAR MENGAJAR
7. KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN PENYALURAN DANA PENYELENGGARA PENDIDIKAN GRATIS
8. MONITORING DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
9. KOMISI PENGAWAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
10. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.72 TLD NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ZONA NILAI TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah
di bidang pertanahan, maka Pemerintah Daerah perlu
menyusun dokumen penetapan nilai tanah yang
demokratis dan berkeadilan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan target Prioritas
Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah Tahun
2016-2021;
c. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum tentang
pemanfaatan dan pengelolaan tanah dengan memberikan
informasi tanah yang lengkap, terbaru, dan mudah
diakses oleh masyarakat serta sebagai referensi pada
pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Zona Nilai Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang
Penguasaan Tanah-tanah Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 362);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
Zona nilai tanah dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, keserasian
dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, keadilan, partisifatif, keamanan,
keselamatan, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi
daerah.
Zona nilai tanah bertujuan untuk:
a. menetapkan standar umum bagi masyarakat dalam transaksi pertanahan
dan properti;
b. memberikan referensi pengambilan keputusan spasial, perencanaan tata
ruang kota, perencanaan pembangunan yang mengalihkan fungsi lahan,
dan penataan pemukiman; dan
c. memberikan informasi yang transparan kepada Pemerintah Daerah dan
masyarakat dalam transaksi jual beli tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa belum diatur secara tegas mengenai Penghasilan Tetap bagi Penjabat Kades yang berasal dari PNS, untuk itu perlu diatur kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud teks diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomoe 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Sumber pengalokasian dan pemberian SILTAP kepala desa dan perangkat desa, Mekanisme pemberian SILTAP, Penghentian pemberian SILTAP kepala desa dan perangkat desa, Evaluasi dan pertanggung jawaban dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat