Standardisasi Biaya Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD 2021/No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Standardisasi Biaya Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penatausahaan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 sehingga dapat berjalan lebih optimal, efektif dan efisien, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2020 tentang Standardisasi Biaya Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Standardisasi Biaya Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No.18 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 73 Tahun 2011; PP No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permenkeu No. 125/OMK.05/2009; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab Kendal No. 11 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kab Kendal No. 8 Tahun 2016; Pebup Kendal No. 80 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Standardisasi Biaya Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2020 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efesiensi dan efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab II, perlu menetapkan Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga, Bantuan Keuangan dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 5 Tahun 2009;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020.
Jenis Belanja meliputi:
a. Belanja Hibah;
b. Belanja Bantuan Sosial;
c. Belanja Tidak Terduga
d. Belanja Bantuan Keuangan;
e. Belanja Bagi Hasil.
Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca; Hibah berupa barang yang merupakan persediaan dari tahun anggaran sebelumnya yang akan diserahkan kepada penerima hibah sesuai usulan awal ditindaklanjuti sesuai persyaratan sebagaimana dijelaskan pada lampiran;
Hibah dalam bentuk barang/jasa, teknis pelaksanaan pengadaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Dengan berlakunya peraturan bupati ini, maka Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 31 Tahun 2021
PERBUP Kab. Landak No. 93 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 93 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pergeseran Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 terjadi perubahan alokasi Dana Desa dan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.75 Tahun 2019, Permendagri No.20 Tahun 2018, Permendagri No.119 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020. Perda No.10 Tahun 2020, Perbup No.25 Tahun 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan dalam
pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran
2021, terdapat kegiatan yang mendesak untuk
dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor
906/3017/Keuda, Surat Pit. Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Sumbawa Nomor 050/836/Program/VII/2021
perihal Perubahan rincian kegiatan Dana DAK Non Fisik
TA. 2021, Surat Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 910/716/DPRKP/2021 perihal
Mohon anggaran Pengukuran Program Shrimp
Estate, Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Sumbawa Nomor 523.3 / 976/ Dislutkan/
VIll/2021 perihal Mohon dukungan anggaran, Surat Pit.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor
970/734/BPBD/VIII/2021 perihal Permohonan Dana
Penanganan Bencana Banjir Desa Sempe I Kecamatan
Moyo Hulu dan Surat Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa
Nomor 970/736/BPBD/VIII/2021 perihal Permohonan
Dana Penanganan Bencana Banjir Dusun Pamulung
Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan
mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun
anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan keempat atas
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggeran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679};
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang
Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6177);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
seta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450} sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 565);
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 630);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun
2007 Nomor 18).
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2020 Nomor 5).
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 98 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 20 19 Nomor 98) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Sumbawa Nomor 14 Tahun 2021 {Berita Daerah
Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 14);
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 98 TAHUN 2020
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 31 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2021
TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA
BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 telah
berdampak secara sosial maupun ekonomi bagi masyarakat
sehingga berdampak pula terhadap pendapatan asli daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penurunan capaian target
pendapatan asli daerah dalam masa pandemi Corona Virus
Disease 2019, Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 200 9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012
tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa.
Peraturan bupati ini antara lain mengatur tentang :
1. Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa didasarkan pada 20% (dua puluh
perseratus) dari target penerimaan Pajak dan Retribusi
dikecualikan dari Bagi Hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar
10% (sepuluh perseratus);
2. Rincian Penerimaan Perubahan Alokasi Sementara Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Bupati
ini.
3. Rekapitulasi Penerimaan Perubahan Alokasi Sementara Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Hibah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pada Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 02 mengenai Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah
berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Nunukan Lampiran VII Romawi V huruf d yang menyatakan bahwa Kas atas Pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas, entitas penerima wajib melaporkan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD);
terdapat pendapatan hibah langsung yang dikelola dan digunakan Perangkat Daerah tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Hibah Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Hibah Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB V PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD TAHUN 2021 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
17. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017;
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 24 Tahun 2020;
26. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2019;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2020;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 30 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Mempawah No. 9 Tahun 2021 tentang BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas scrta standar harga sewa, perlu ditetapkan besaran Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Mempawah Nomor 64 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN INDONESIA YANG KE-76 DAN PENANGANAN DAMPAK EKONOMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-76 dan Penanganan Dampak Ekonomi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang bagi wajib pajak di Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang
terutang menurut peraturan perundangundangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang Ke-76 Dan
Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019 Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 78 Tahun 2020.
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang untuk setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Jombang, penghapusannya meliputi:
a. Penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus perseratus);
b. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Pajak yang terutang.
Penghapusan Sanksi Administrasi berlaku untuk pembayaran mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021 untuk tahun Pajak 2002 sampai dengan tahun Pajak 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat