Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Belanja meliputi: a. Belanja Hibah; b. Belanja Bantuan Sosial; c. Belanja Tidak Terduga d. Belanja Bantuan Keuangan; e. Belanja Bagi Hasil. Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca; Hibah berupa barang yang merupakan persediaan dari tahun anggaran sebelumnya yang akan diserahkan kepada penerima hibah sesuai usulan awal ditindaklanjuti sesuai persyaratan sebagaimana dijelaskan pada lampiran; Hibah dalam bentuk barang/jasa, teknis pelaksanaan pengadaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, bantuan keuangan dan bagi hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 31
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 882 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan