Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas retribusi jasa umum;
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Kepmenkes No. 359/Menkes/SK/IV/2002; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; dan Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan
Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/Atau Penyedotan Kakus; Retribusi
Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan Retribusi Pengendalian Menara Telkomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku: Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Mayjen H.A Thalib; Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan; Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar; Perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyedotan Kakus; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kerinci; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah; dan
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehaan Hewan dan Inseminasi Buatan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
65 halaman, Penjelasan 10 halaman, Lampiran I - VIII 30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk pemberian insentif pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah didasarkan pada target
realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah
tahun anggaran berkenaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor
12
Tahun
2008
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor
13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama atas Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 3);
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak
dan retribusi diberikan insentif pemungutan pajak dan
retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Pemberian insentif pajak untuk tahun 2011 yang telah ditetapkan
besarannya akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2012 untuk triwulan I sampai dengan
triwulan IV.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 22 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 4 Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan serta pelaksanaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus
di Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011, dipandang perlu
diadakan perubahan terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
mendahului Perubahan APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran
2011 ;
b. bahwa dalam rangka memenuhi usulan Revisi DPA dari beberapa SKPD,
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran
2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana 11 Tahun
2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun
2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011, perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jembrana Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 11 Tahun 2011; Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor : 170/295.1/III/DPRD/ 2011; Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor : 170/453.1/IV//DPRD/2011; Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor : 170/516.1/DPRD/2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 diubah sebagai berikut :
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 43 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2011 DIUBAH.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu, serta dapat meringankan beban orang tua siswa terhadap biaya pendidikan, maka perlu memberikan dan memfasilitasi sekolah dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga sekolah dapat melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar dengan baik;
b. bahwa untuk mewujudkan sistem pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. SUMBER DANA; 4. SASARAN DAN BESARAN BANTUAN; 5. IMPLEMENTASI BOS; 6. MEKANISME PENYALURAN DANA BOS; 7. MONITORING DAN SUPERVISI; 8. PELAPORAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2011.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 22 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - KELURAHAN KAMPUNG NELAYAN - KELURAHAN PATUNAS - KELURAHAN SRIWIJAYA - KELURAHAN SUNGAI NIBUNG - KECAMATAN TUNGKAL ILIR
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG NELAYAN, KELURAHAN PATUNAS, KELURAHAN SRIWIJAYA DAN KELURAHAN SUNGAI NIBUNG KECAMATAN TUNGKAL ILIR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Tungkal II, Kelurahan Tungkal III, Kelurahan Tugkal IV Kota dan Kelurahan Tungkal Harapan dengan membentuk Kelurahan Kampung Nelayan, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya dan Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Tungkal Ilir sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam suatu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Keluragan Kampung Nelayan, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya dan Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; UU No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Keluragan Kampung Nelayan, Kelurahan Patunas, Kelurahan Sriwijaya dan Kelurahan Sungai Nibung Kecamatan Tungkal Ilir; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honor Kepada Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Yayasan, Guru Tidak Tetap dan Guru Tetap Yayasan di Lingkungan Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat