Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja negara Tahun Anggaran 2012. Hal ini bertujuan agar pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-Undang ini mencerminkan dalam APBN Tahun Anggaran 2012 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 November 2011
Tanggal Pengundangan
24 November 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
LN.2011/No. 113, TLN No. 5254, LL SETNEG: 42 HLM
Subjek
APBN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5164 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan