Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka menghadapi permasalahan penyakit hewan yang secara alami dapat menular ke manusia atau sebaliknya yang disebut zoonosis yang dalam kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemik yang perlu dikendalikan. Ancaman zoonosis di Kota Yogyakarta dan Indonesia cenderung terus meningkat dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, keamanaan serta kesejahteraan rakyat, maka ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Komisi Zoonosis Kota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011.
Kedudukan Komisi Pengendalian Zoonosis merupakan lembaga non struktural yang melakukan upaya pengendalian zoonosis di Daerah. Komisi Pengendalian Zoonosis bertanggung jawab kepada Walikota.
Komisi Pengendalian Zoonosis mempunyai tugas :
a. menyusun rencana strategis pengendalian zoonosis;
b. menyusun Standar Opersional Prosedur pengendalian zoonosis;
c. membantu perumusan penyusunan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengendalian zoonosis sesuai kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. menghimpun sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, masyarakat dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan pengendalian zoonosis;
e. menggerakkan, menyediakan dan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dalam pengendalian zoonosis;
f. mengkoordinasikan upaya pengendalian zoonosis di masing-masing instansi dan lembaga yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis Daerah Istimewa Yogyakarta dan Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Yogyakarta.
g. mengadakan kerja sama dengan kabupaten yang lain dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
h. menghimpun dan menyebarluaskan data dan informasi yang berkaitan dengan zoonosis;
i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian zoonosis di Daerah; dan
j. menyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang kepada Walikota dan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Kreatif Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa didalam mendukung, optimalisasi dan mensinkronisasi
strategi, kebijakan, dan program-program Pemerintah Kata
Denpasar sebagai Kata Kreatif berbasis Budaya Unggul menuju
Kata Cerdas (Smart City) yang kompeten, maka perlu dibentuk
Badan Kreatif Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar
tentang Badan Kreatif Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
Pasal 2 Struktur organisasi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 8 Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
Pasal 11 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 27 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi, maka Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama, perlu dilakukan perubahan
UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 52 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 38 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Informasi dan Komunikasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; PM Informasi dan Komunikasi Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; PM Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013; Perda Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 16 Tahun 2011; Perda Nomor 17 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2012; Perda Nomor 6 Tahun 2012; Perda Nomor 13 Tahun 2014; Perwal Nomor 33 Tahun 2015; Perwal Nomor 67 Tahun 2014; Perwal Nomor 83 Tahun 2014; Perwal Nomor 96 Tahun 2014; Perwal Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan ini memuat; Beberapa Perubahan Ketentuan tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Operasional Penegakan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan kondisi daerah yang
kondusif dalam arti terselenggaranya ketentraman
masyarakat dan ketertiban umum serta penegakan
peraturan daerah perlu kiranya ditingkatkan kinerja
aparat Ketentraman masyarakat dan Ketertiban Umum
dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan
tugasnya;
b. bahwa agar pelaksanaan tugas aparat ketentraman
masyarakat dan ketertiban umum dan Satuan Polisi
Pamong Praja di Kota Denpasar dapat berdaya guna
dan berhasil guna secara optimal perlu ada petunjuk
teknis operasional sebagai acuan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Pasal 3 Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan PP No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dasar hukum Peraturan walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.17 tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kepegawaian Eselon, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 8 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Nomenklatur Dan Tugas Staf Ahli Wali Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.342/5395/Ro.Org perihal persetujuan hasil fasilitasi rancangan Perkada Kota Palu, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Nomenklatur dan Tugas Staf Ahli Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pembentukan, Nomenklatur Dan Tugas Staf Ahli Wali Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kegiatan ASIAN GAMES 2018 dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah menuju Palembang Emas 2018, perlu dibentuk Relawan Palembang Emas. Dalam rangka mengakomodir kebutuhan Relawan Palembang Emas agar lebih mudah dan lancar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu mengubah tempat kedudukan dan koordinator wilayah Relawan Palembang Emas. Perwali No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas perlu diubah guna disesuaikan dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Perwali No. 51 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 64 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pengawasan dan pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2016.
Mengubah Perwali No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Relawan Palembang Emas
3 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 15 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGENDALIAN PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234):
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta.han Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Dinas
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Pruduk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8).
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang climaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjacli kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kota Palopo.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABII
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dalam Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo, yang terdiri dari : a. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara b. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara Utara c. UPT Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Wara Selatan
d. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
WaraTimur
e. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
WaraBarat
f. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Bara
g. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Telluwanua
h. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Mungkajang
1. UPI' Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana
Sendana.
(2) UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UP'I' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAN ORGAN'ISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari :
a. kepala UPI';
b. kepala subbagian tata usaha;
c. jabatan fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi UP'I', sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) UPT dipimpin oleh seorang kepala UPT yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala UPI' mempunyai Tugas Pokok : membantu Kepala Dinas dalam hal merencanakan, melaksanakan pendataan, teknik operasional dan/ atau kegiatan penunjang kemampuan teknis serta prasarana, mengoorclinasikan dan mengendalikan serta melaporkan basil kegiatan UPI' serta tugas lain yang diberikan oleh kepala Dinas yang menjacli tanggungjawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala UPI', mempunyai Rincian Tugas:
a. melaksanakan kebijakan teknis dibidang penyelenggaraan kegiatan pendataan keluarga, termasuk mengoorclinasikan dengan pihak-pihak yang terkait, serta membuat teknis tentang metode pengumpulan dan perekapan basil pendataan;
b. melaksanakan pencatatan dan pelaporan setiap bulan dari PKB/PLBK yang ada di wilayah UPI' sebagai laporan Bulanan yang terdiri laporan Pengendalian Lapangan dan Laporan Pelayanan Kontrasepsi;
c. menyusun anggaran rencana program pelayanan Kontrasepsi;
d. melaksanakan advokasi dan KIE kepada instansi/ organisasi terkait, sebagai upaya penguatan kelembagaan dalam pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana di tingkat kecamatan dan kelurahan;
e. mengoordinasikan dengan instansi/badan/organisasi untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat terutama kegiatan-kegiatan yang bersifat momentum;
f. melaksanakan inventarisasi, pencatatan, pemeliharaan, penertiban dan
pengamanan sarana dan prasarana;
g. menyajikan informasi capaian kinerja baik dalam bentuk papan potensi maupun dokumen tingkat kecamatan dan kelurahan, termasuk mengoorclinasikan kepada PLKB/PKB dalam hal penyajian data dalam bentuk peta PUS/ Peta keluarga;
h. melakukan pembinaan terhadap pembantu Pembina Keluarga
Berencana Desa, Sub. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, kelompok Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, Bina Lingkungan Keluarga dan Kelompok Usaha Peningkatan Pendataan Keluarga Sejahtera;
i. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan;
j. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya;
k. membuat laporan hasil pimpinan untuk menjadi bahan dalam
penentuan kebijakan.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT;
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala UPT;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian tata Usaha, mempunyai Rincian Tugas :
a. membantu Kepala UPT dalam melaksanakan administrasi teknis umum dan kepegawaian;
b. merencanakan kegiatan dan anggaran Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman Pelaksanaan Tugas;
c. membimbing, meneliti dan menilai basil kerja bawahan;
d. merencanakan dan mengkonsultasikan kegiatan Subbagian Tata Usaha
yang bersifat urgen kepada Kepala UPT;
e. merencanakan kegiatan, membuat dan memproses administrasi teknis penyelenggaraan urusan ketatausahaan UPT;
f. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan
Subbagian Tata Usaha serta mencari altematif pemecahannya sebagai
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Kepala UPT;
g. merencanakan kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan;
h. merencanakan kegiatan dan membuat laporan pelaksanaan program
rencana kerja tahunan.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
{1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplifikasi;
g. alruntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan
j. si;
Pasal 8
(1 ) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 10
Dengan berlakunya peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat