TENTANG-BADAN-KREATIF-DENPASAR
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, LD.2016/NO.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Kreatif Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa didalam mendukung, optimalisasi dan mensinkronisasi
strategi, kebijakan, dan program-program Pemerintah Kata
Denpasar sebagai Kata Kreatif berbasis Budaya Unggul menuju
Kata Cerdas (Smart City) yang kompeten, maka perlu dibentuk
Badan Kreatif Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar
tentang Badan Kreatif Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
- Pasal 2 Struktur organisasi Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 8 Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
Pasal 11 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
- 8 Halaman
|