Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, maka dipandang perlu mengatur jenjang
pendidikan minimal yang wajib diikuti oleh
masyarakat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti wajib belajar 9
(sembilan) tahun di Kabupaten Cilacap, maka perlu
diselenggarakan rintisan wajib belajar 12 (dua belas)
tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Rintisan Wajib Belajar 12
(dua belas) tahun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan; Pengelolaan; Evaluasi;l Penjaminan Wajib Belajar; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang
Larangan Pungutan Uang dalam memberikan Pelayanan
Administrasi Kependudukan, dipandang perlu melakukan
Pembebasan Retribusi terhadap Penggantian Biaya Cetak Kartu
Penduduk Dan Akta Catatan Sipil sebagai bagian dari pelayanan
administrasi kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapan Peraturan Bupati Banjar;
1.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penetapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Indonesia;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2007 tentang
Pelayanan Publik di Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2007 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 04);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09), sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 06);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012
Penyelenggaraan Administrasi Kepndudukan (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 2);
13. Peraturan Bupati Banjar Nomor 33 Tahun 2013 tentang Sistem dan
Prosedur Administrasi Retribusi Daerah (Berita Daearh Kabupaten
Banjar Tahun 2013 Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBEBASAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU PENDUDUK DAN
AKTA CATATAN SIPIL
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda No 6 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD TA 2014, maka perllu menetapkan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Surakarta TA 2014;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 48 Tahun 2008; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang APBD TA 2014 dan ringkasannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 17 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI WILAYAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUNANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Tanjung Jabung Timur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 597 /KEP.GUB/BPKAD/XII/2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015;
Bahwa penyempurnaan, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.r 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. Tanjabtim No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjabtim No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Tanjabtim No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 17 Tahun 2014
tugas dan fungsi badan perencanaan pembangunan daerah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2014/No.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Perturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Prov. Gorontalo No. 13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas, fungsi dan kewenangan badan, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2008 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2014
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 ten tang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2014 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 ten: ang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional,1//4etentuan lebih lanjut
mengenai operasional Progtam Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem
Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Operasional Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang ·Nomor . 13 TahuJ 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indqnesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009;Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010;Pera tu ran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07 /2009;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 20 Tahun 2013 ten tang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan
Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2013 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rekening Hasil Sewa Rusunawa
ABSTRAK:
a. bahwa Rangka menldaklanjutl tanggapan BPK RI yang perlu
menetapkan Rekening hasil sewa Rusunawa dan sesuai dengan
Peraturan Oaerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengeloaan
Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) khususnya
ketentuan Pasal 37, maka perlu diatur lebih lanjut;
. b. bahwa berdasarkan Pertlmbangan pada huruf a, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupatl Kolaka tentang Rekenlng hasill
Sewa RUSUNAWA;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan
daerah TK II. Kolaka di Sulawesi ( Lembaran Negara RI Tahun
1959 ,Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rusunawa
Susun ( Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1985
Nomor 75,Tambahan Negara RI Nomor 3318 );
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3469 :
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1247);
5. Undang-undang Nomor 17 Tcihun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286)
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor
4844);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan
Pemerlntahan yang menjadikan kewenangan daerah Kabupaten
Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
REKENING HASIL SEWA RUSUNAWA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2014
pengembangan - e - goverment - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bandung - barat
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2014 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-goverment yang tepat sasaran melalui pengintegrasian suprastuktur maka perlu segera mentapkan Perbup tentang pengembangan e-government di lingkungan Pemerrintah Kab. Bandung Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No.12 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Intruksi Presiden No. 6 Tahun 2001; Intruktsi Presiden No. 3 Tahun 2003; Perda kab. Bandung Barat no. 7 Tahun 2008; Perda kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Strategi Pengembangan, Tahapan Penerapan Dan Pengembangan, Perencanaa, Pelaksaan pengembangan e-Government, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Pemeliharaan Pengawasa Dan Pelaporan, Ketentuan Sanksi, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIBITAN KERBAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas ternak
asli dan/atau lokal di kabupaten Toraja Utara, diperlukan ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan sesuai kriteria wilayah sumber bibit;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatn Hewan, perlu mengatur Pembibitan Kerbau di Kabupaten Toraja Utara dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembibitan Kerbau di Kabupaten
Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
..
' t
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha
Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2845/ Kpts/LB.430/ 8/
2012 tentang Penetapan Rumpun Kerbau Toraya;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBIBITAN KERBAU.
. '
SABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistim dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dinas Peternakan adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Toraja Utara.
6. Pembibitan adalah serangkaian kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit temak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual belikan.
7. Bibit temak adalah hasil pemuliaan temak yang
mempunyai sifat unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
8. Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
9. Petemak adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha peternakan.
10. Spesies adalah sekelompok ternak yang memiliki sifat-sifat genetik sama, dalam kondisi alami dapat melakukan perkawinan dan menghasilkan keturunan yang subur.
11. Perwilayahan sumber bibit adalah serangkaian kegiatan untuk memetakan sesuatu wilayah dengan agroekosistem tertentu sebagai wilayah sumber bibit.
12. Wilayah sumber bibit adalah suatu wilayah agroekosistem
yang tidak dibatasi oleh wilayah Administratif pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun atau galur temak tertentu.
13. Jenis temak yang selanjutnya disebut jenis adalah
sekelompok ternak yang memiliki sifat dan karakteristik genetik sama, dalam kondisi alaminya dapat melakukan perkawinan untuk menghasilkan keturunan.
14.Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah
segolongan ternak dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
15.Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu temak dalam suatu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.
16.Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk
mengubah komposisi genetik pada kelompok ternak dari satu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
17.Pemurnian adalah upaya untuk mempertahankan rumpun
dari jenis (spesies) ternak tertentu.
18.Persilangan adalah cara perkawinan, dimana perkembangbiakan temaknya dilakukan dengan jalan perkawinan antara hewan-hewan satu spesies tetapi berlainan rumpun.
19.Silsilah adalah catatan mengenai asal usul keturunan ternak yang meliputi nama, nomor dan performan dari ternak dan tetua penurunnya.
20.Uji performance adalah metode pengujian untuk memilih
temak bibit berdasarkan sifat kualitatif dan kuantitatif yang meliputi pengukuran, penimbangan, dan penilaian.
21.Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari
Indonesia dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia.
22.Ternak lokal adalah temak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
23.Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
24.Pemuliaan temak adalah rangkaian kegiatan untuk
mengubah komposisi genetik dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
25.Renik pathogen adalah mikroba yang dapat membahayakan
ternak dan manusia.
26.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembangbiak.
27.Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan,
peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
28.Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan yang antara
Iain disebabkan oleh cacat genetik, proses degenerative, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit dan infeksi mikroorganisme pathogen seperti virus, bakteri, cendawan dan ricketsia.
I (
29.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Pasal 2
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini
meliputi:
a. program pembibitan;
b. pengelolaan temak bantuan di kelompok temak masyarakat;
c. pemasukan dan pengeluaran ternak di wilayah pembibitan;
dan
d. pembinaan serta pengawasan.
.
BAB II
PROGRAM PEMBIBITAN KERBAU
Pasal 3
Pelaksanaan pembibitan kerbau harus didukung oleh saran.a prasarana:
a. pendanaan;
b. lokasi;
c. lahan;
d. sumber air;
e. bangunan dan peralatan;
f. pakan;
g. obat-obatan hewan; dan h. tenaga kerja.
Pasal 4
(1) Pendanaan pembibitan kerbau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b didanai oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
(2} Lokasi untuk pembibitan kerbau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD);
b. mempunyai potensi sebagai sumber bibit kerbau serta
dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit;
c. terkonsentrasi dalam satu wilayah pembibitan ternak;
d. tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum setempat; dan
ayat (3), suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah
pernbibitan apabila memenuhi kriteria.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis dan rumpun;
b. agroklimat;
c. kepadatan penduduk;
d. sosial ekonomi;
e. budaya; dan
f. ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 6
(1) Jenis dan rumpun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a yang dapat dimuliabiakkan dalam wilayah pembibitan harus temak asli atau rumpun kerbau toraya.
{2) Rumpun yang dimuliabiakkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) populasinya harus lebih dominan dari populasi jenis dan rumpun temak lainnya.
(3) Rumpun yang dimuliabiakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari satu dan harus berbeda jenisnya sepanjang tidak saling menyebabkan penyebaran suatu penyakit hewan.
(4) Struktur populasi dalam suatu rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengutamakan keseimbangan jumlah jantan dan betina produktif dalam suatu wilayah sumber bibit.
Pasal 7
( 1) Agroklimat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi sumber pakan, daya dukung pakan, kesesuaian lahan, topografi dan kapasitas tampung.
(2) Agroklimat untuk wilayah pembibitan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus dihitung secara kumulatif.
Pasal 8
( 1) Kepadatan penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c pada suatu wilayah sumber bibit harus memperhitungkan rasio jumlah penduduk dan luas wilayah.
(2) Perhitungan rasio jumlah penduduk dan luas wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dibedakan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain.
' .
Pasal 13
( 1) Pembibitan kerbau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh kelompok peternak dengan sistem pasture (penggembalaan), sistem semi intensif, dan sistem intensif.
(2) Sistem pasture merupakan pembibitan kerbau yang
sumber pakan utamanya berasal dari pasture, yang dapat merupakan milik perorangan atau kelompok peternak/masyarakat.
(3) Sistem semi intensif yaitu pembibitan kerbau yang
menggabungkan antara sistem pasture yang cara pemeliharaannya di padang penggembalaan dan dikandangkan.
(4) Sistem intensif yaitu pembibitan kerbau dengan pemeliharaan di kandang, dimana kebutuhan pakan disediakan penuh.
Pasal 14
(1) Untuk kebutuhan pembibitan perlu dilakukan seleksi bibit berdasarkan uji performance anak dan calon bibit dengan mempergunakan kriteria.
(2) Seleksi dilakukan terhadap bibit ternak yang akan dikembangkan maupun terhadap keturunan/bibit ternak yang diproduksi.
(3) Seleksi calon bibit jantan dipilih dari hasil perkawinan
5%>- l 00/o (lima persen sampai sepuluh persen)
pejantan terbaik yang dikawinkan dengan betina unggul
75o/o-80o/o (tujuh puluh lima persen sampai delapan puluh persen) dari populasi selanjutnya dilakukan uji performance.
Pasal 15
( 1) Dalarn seleksi bibit sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 14 hams diperhatikan sifat-sifat kuantitatif dan kualitatif.
(2) Sifat kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi umur pubertas, melahirkan teratur, berat lahir, berat sapih, berat dewasa, laju pertumbuhan setelah disapih, tinggi pundak, produksi susu dan lingkar scrotum untuk jantan.
(3) Sifat kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi bentuk tubuh/eksterior, abnormalitas/cacat, tidak ada kesulitan melahirkan, libido jantan, tabiat, dan kekuatan (vigor).
Pasal 16
(1) Untuk memperoleh bibit yang berkualitas perlu dilakukan perkawinan temak dengan cara kawin alam atau dengan inseminasi buatan (18).
(2) Perkawinan ternak dengan cara kawin alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rasio jantan banding betina adalah
1 : 8-10 (satu berbanding delapan sampai sepuluh).
(3) Perkawinan dengan inseminasi buatan (18) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memakai semen (sperma beku atau cair).
(4) Dalam pelaksanaan kawin alam atau inseminasi buatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus dilakukan pengaturan penggunaan pejantan atau semen untuk menghindari terjadinya kawin dalam (inbreeding).
Pasal 17
( 1) Persilangan sebagai salah satu cara perkawinan, perkembangbiakan ternaknya dilakukan dengan cara perkawinan antara kerbau dari satu spesies yang berlainan rumpun.
(2) Persilangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus
dilakukan dengan ketentuan kerbau yang disilangkan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pasal 18
Setiap usaha pembibitan kerbau harus melakukan pencatatan
(recording) meliputi:
a. rumpun;
b. silsilah;
c. perkawinan (tanggal, pejantan, 18/ kawin alam);
d. kelahiran (tanggal, bobot lahir];
e. penyapihan (tanggal, bobot badan); f. beranak kembali (tanggal, varietas); g. pakan [jenis, konsumsi);
h. vaksinasi/pengobatan (tanggal, perlakuan);
1. mutasi ternak; dan
j. pengeluaran temak.
' .
c. kerbau bibit jantan harus siap sebagai pejantan serta tidak menderita cacat pada alat kelaminnya.
Pasal 22
Pengeluaran temak yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan bibit (afkir/culling) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk bibit rumpun murni 50% (lima puluh persen)
kerbau bibit jantan peringkat terendah saat seleksi pertama (umur sapih terkoreksi) dikeluarkan dengan dikastrasi dan 400/o (empat puluh persen) dijual keluar kawasan;
b. kerbau betina yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bibit lOo/o (sepuluh persen) dikeluarkan sebagai ternak tidak memenuhi syarat (afkir/culling);
c. kerbau induk yang tidak produktif segera dikeluarkan.
BABV KEBERLANJUTANPROGRAM
Pasal 23
(1) Program pembibitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan program yang berkelanjutan dengan sistem bertahap sesuai dengan prioritas program.
(2) Program dengan sistem bertahap sesuai prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan lokasi dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh program pembibitan;
b. penyiapan infrastruktur untuk mendukung program
pembibitan; dan
c. pengembangan IPTEK guna mendukung program
pembibitan.
Pasal 24
(I) Program pembibitan wajib dievaluasi untuk mengetahui pencapaian program setiap tahun anggaran.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati atau
Kepala Dinas Peternakan.
(3) Hasil evaluasi oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Gubernur dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
. .
Pasal 25
( 1) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) menjadi bahan penyusunan program untuk keberlanjutan kegiatan pada tahun berikutnya.
(2) Keberlanjutan program/kegiatan disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan wilayah pembibitan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
(1) Pembinaan terhadap pengelolaan wilayah pembibitan kerbau dilakukan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembiayaan pendampingan dan bimbingan teknis serta pengadaan sarana pendukung utama pembibitan temak;
b. penjaminan kelangsungan wilayah pembibitan;
c. pemberdayaan terbentuknya kelompok pembibitan ternak; dan
d. penerapan cara pembibitan temak yang baik
(Good Breeding Practice).
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling kurang dapat dialokasikan untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun.
Pasal27
(1) Pengawasan pengelolaan wilayah pembibitan dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
(2) Pengawasan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati secara terkoordinasi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan melalui pelaporan dan evaluasi.
Pasal 28
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan secara berkala paling kurang 3 (tiga) bulan sekali oleh Bupati.
Pasal 29
Pembinaan dan pengelolaan pembibitan kerbau yang memperoleh hasil sesuai dengan tujuan program pembibitan maka diusulkan menjadi wilayah sumber bibit.
. .
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pelaksanaan pembibitan kerbau yang telah ditetapkan oleh Bupati, berdasarkan verifikasi dan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini, dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2014.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat