Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksa.nakan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum perlu
menetapkan Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan
jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
di Kota Kendari;
b. bahwa Pelaksanaan Muatan Lokal di Kota Kendari
barus sejalan dengan sistem Pendidikan Nasional clan
menjadi bagian dari Program Pembangunan Daerah
dalam rangka meningkatkan k:ualitas sumber daya
manusia di Kota Kendari;
c. bahwa di berbagai daerah di Indonesia, telah
melakukan usaha pelaksanaan Muatan Lokal dalam
bentuk Kurikulum Muatan Lokal pada jenjang
pendidikan, mulai.dari tingkatsatuan Pendidikan dasar
sampai pada tingkat Pendidikan tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang
Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Kota Kendari
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Daear Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota.madya Daerah Tingkat Il Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambaban Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4864) sebagairnana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tah un 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 6793);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 ten tang Perubaban Atas Peraturan Pernerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6762);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Lndonesia Tahun 2017 Nomor t 95;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 195); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
68 Tahun 2013 tcntang Kcrangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah [Berita Republik Tndonesia Tahun 2013
Nornor l 966);
11. Peraturan Mcnteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
79 Tahun 2014 ten tang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
21 Tahun 2016 tenta.ng Standar lsi Pendidikan Dasar
dan Menengah [Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 954);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kehudayaan Nomor
20 Tahun 2018 ten tang Penguatan Pendiclikan Karakter
pada satuan pendiclikan formal;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riser
dan Tekriologi Nornor 5 Tahun 2022 Tentang Standar
Kornpetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Ten tang Standar lsi
Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan
Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Peoilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia dini,
Jenjaog Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
17. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022
Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nornor 56/M/2022 Tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan
Pembelajaran;
16. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022
Tahun 2022 Tentang Dimensi Elemen Profil Pelajar
Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MATERI MUATAN LOKAL BAB III
TIM PENGEMBANG KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB IV
KERANGKA KURIKULUM BAB V
PERENCANAAN DAN PENETAPAN KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB VI
PELAKSANAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB VII
TENAGA PENDIDIK, PRASARANA DAN SARANA BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT BAB X EVALUASI KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD Tahun 2022 Nomor 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kecerdasan bangsa melalui perluasan akses pendidikan, termasuk jenjang perguruan tinggi bagi masyarakat miskin; bahwa untuk mewujudkan pemerataan pendidikan pada jenjang perguruan tinggi di Daerah, Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial biaya pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 tahun 2009; UU No. 13 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 57 Tahun 2021; Permendagri No. 77 tahun 2020; Perwal No. 41 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Bab III Tahapan Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Bab IV Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Bab V Pembiayaan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Budaya Tolaki
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya melestarikan budaya suku
Tolaki, perlu adanya kurikulum muatan lokal berbasis
budaya Tolaki dalam Pendidikan Anak Usia Dini di
Kota Kendari;
b. bahwa pengelolaan PAUD menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
mcrupakan urusan pernerintahan di bidang
Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Kurikulum
Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis
Budaya Tolaki;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pencirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1688);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1687);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 35);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 6 Seri E.2);
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Wajib PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar (SD).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
BERBASIS BUDAYA TOLAKI BAB III PELAKSANAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB IV KERANGKA KURIKULUM BAB V TENAGA PENDIDIK DAN SARANA PRASARANA BAB VI PEMBIAYAAN DAN EVALUASI KURIKULUM BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 76, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2022 NOMOR 76
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah Kota Baubau diperlukan Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Linglrungan Departemen Dalarn Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 483); 10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 14.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845); 15.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 73 Tahun 2022
PENGGUNAAN - PAKAIAN - SERAGAM - SEKOLAH - BAGI - PESERTA - DIDIK - JENJANG - PENDIDIKAN - DASAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD Kota CIrebon Tahun 2022 No 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 50 Tahun 2022, perlu pengaturan Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar melalui Peraturan Wali Kota yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Permendikbudristek No. 50 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebom No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebom No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2020; Perwal Cirebon No. 16 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Kota Cirebon No. 84 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pakaian Seragam Sekolah, Penggunaan Pakain Seragam Sekolah, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 73 Tahun 2022
PENDIRIAN - SATUAN - PENDIDIKAN - ANAK - USIA - DINI
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 73, BD 2022/73
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (7) dan Pasal 218 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan serta Pasal 35 ayat (3), Pasal 56 ayat (12), dan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Permensikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 18 Tahun 2018; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2019; Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendirian, Penutupan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengedalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
17 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD Tahun 2022 Nomor 68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Negeri Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah daerah; bahwa untuk tertib administrasi dan keuangan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah daerah perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Negeri Kota Cilegon.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
di dalam Perwali ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penerima Dana; Bab III Alokasi Dana; Bab IV Penggunaan Dana; Bab V Pengelolaan Dana; Bab VI Pertanggungjawaban Dana; Bab VII Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Perwali Nomor 10 Tahun 2022 ttg Perubahan atas Perwali Nomor 18 Tahun 2021 ttg Jaminan Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ketidakpastian penentuan besaran bantuan sosial Jaminan Pendidikan Daerah pada setiap jenjang pendidikan, maka sesuai hasil evaluasi materi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021 tentang Jaminan Pendidikan Daerah perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021.
Materi pokok : Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Jaminan Pendidikan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Jaminan Pendidikan Daerah.
Jumlah halaman : 3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa peserta didik yang memiliki kelainan fisik,emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa perlu mendapatkanlayanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011;
Ketentuan Umum; Azas; Maksud dan Tujuan; Penyelenggara Pendidikan Inklusif; Standar Minimal Penyelenggaraan Pendidikan Iklusif; SOP Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Peserta Didik; Penerimaan Peserta Didik; Tenaga Pendidik dan Kependidikan; Penyesuaian Kurikulum; Peran Serta Masyarakat; Sarana dan Prasarana; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
10 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Mibanda (Mitutur Basa Sunda) pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar di Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat