di dalam Perwali ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penerima Dana; Bab III Alokasi Dana; Bab IV Penggunaan Dana; Bab V Pengelolaan Dana; Bab VI Pertanggungjawaban Dana; Bab VII Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat