Peraturan ini mengatur tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendirian, Penutupan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengedalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat