Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 65 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Azas; Maksud dan Tujuan; Penyelenggara Pendidikan Inklusif; Standar Minimal Penyelenggaraan Pendidikan Iklusif; SOP Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Peserta Didik; Penerimaan Peserta Didik; Tenaga Pendidik dan Kependidikan; Penyesuaian Kurikulum; Peran Serta Masyarakat; Sarana dan Prasarana; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 65 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
16 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2022
Tanggal Berlaku
16 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.65, LL Kota Singkawang : 10 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan