Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan akuntabilitas dan tarnsparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial, maka perlu disusun standar operasional
prosedur pelayanan hibah dan bantuan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Hibah Dan Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Standar Operasional Prosedur
Bab III Tata Kerja
Bab IV Sarana dan Prasarana
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Sarana Layanan Aduan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan
kinerja Sarana Layanan Aduan Masyarakat dalam
memfasilitasi Pengaduan Masyarakat, dipandang perlu
menyusun Standar Operasional Prosedur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Sarana
Layanan Aduan Masyarakat Pemerintah Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 1441 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437},
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nornor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemeriritahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
13. Peraruran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/05/M.PAN/4/2009 tentang
Pedoman Umum Penanganan Pengaduan
Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Inforrnasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun
2011 tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pernerintahan Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2008 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Peraruran Daerah Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubanan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2013 Nomor 24);
18. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor l);
19. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan
Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati,
Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
20. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
BAB III PENGADUAN MASYARAKAT
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPPTPM Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, semua jenis perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal agar dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan terpadu diperlukan pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perizinan dan penanaman modal sekaligus sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Bab III Tim Teknis dan Pertimbangan Teknis
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
Keputusan Bupati Nomor 875.1/231/2013 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
DI KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sampang harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengedepankan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
b. bahwa setiap kegiatan berkewajiban untuk meminimalkan dampak negatif lingkungan hidup sehingga berjalan efektif, efisien dan terkoordinasi perlu dilengkapi dengan dokumen lingkungan;
c. bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Kabupaten Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Materi Pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Pengeloaan Lingkungan Hidup; Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Permenhub No. 103 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Mencabut :
Ketentuan mengenai pengaturan Pelayanan Jasa Penerbangan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara Umum dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 1999 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong perlu diberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan lanjutan sesuai kebutuhan dengan pemberian tugas belajar maupun izin belajar;bahwa pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07.A Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati
Tabalong Nomor 15 Tahun Tahun 2012, dan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 08.A Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 17 Tahun
2011, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diganti;bahwa untuk kelancaran dan kepentingan manajemen PNS
serta tertib administrasi dalam pemberian tugas belajar dan izin belajar pada Perguruan Tinggi atau pendidikan formal lainnya yang terakreditasi perlu adanya pengaturan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Ketentuan Tugas Belajar;Ketentuan Izin Belajar;Monitoring Tugas Belajar Dan Izin Belajar;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2014
PERWALI Kota Banjarmasin No. 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hibran Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evalusi pelaksanaan sistem online pada
setiap transaksi pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan
Pajak Hiburan, perlu mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas
Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel,Pajak Restoran dan Pajak
Hotel Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah (Berita
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 );
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hibran Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat