Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan diubah yaitu menambahkan pasal 16A yang berbunyi sbb: Terhadap penggunaan jasa restoran oleh Pemerintah Kota Banjarmasin Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen) ke Kas Daerah dan bereifat final. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran. kepada pihak penyedia jasa restoran, yaitu paling lambat pada akh:ir bulan yang bersangkutan dengan menggunakan formulir SSPD. Apabila pembayaran pajak melewati batas waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan dan Putusan Pengadilan Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 20% per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Bendahara Pengeluaran berfungsi sebagai Wajib Pungut Pajak Daerah dan kepadanya diberikan NPWPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat