Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2018

Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan diubah yaitu menambahkan pasal 16A yang berbunyi sbb: Terhadap penggunaan jasa restoran oleh Pemerintah Kota Banjarmasin Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen) ke Kas Daerah dan bereifat final. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran. kepada pihak penyedia jasa restoran, yaitu paling lambat pada akh:ir bulan yang bersangkutan dengan menggunakan formulir SSPD. Apabila pembayaran pajak melewati batas waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan dan Putusan Pengadilan Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 20% per bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Bendahara Pengeluaran berfungsi sebagai Wajib Pungut Pajak Daerah dan kepadanya diberikan NPWPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.57
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan
  2. PERWALI Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hibran Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah

  3. Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan