Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hibran Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hibran Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hibran Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
10 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2013
Tanggal Berlaku
11 Maret 2014
Sumber
BD.2014/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan