standar
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2014 /No. 17, LL 15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Sarana Layanan Aduan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan
kinerja Sarana Layanan Aduan Masyarakat dalam
memfasilitasi Pengaduan Masyarakat, dipandang perlu
menyusun Standar Operasional Prosedur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Sarana
Layanan Aduan Masyarakat Pemerintah Kabupaten
Wakatobi;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 1441 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437},
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nornor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemeriritahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
13. Peraruran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/05/M.PAN/4/2009 tentang
Pedoman Umum Penanganan Pengaduan
Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Inforrnasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun
2011 tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pernerintahan Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2008 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Peraruran Daerah Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubanan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2013 Nomor 24);
18. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor l);
19. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan
Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati,
Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
20. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wakatobi;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS
BAB III PENGADUAN MASYARAKAT
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 15 halaman
|