Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan ALokasi Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu penyediaan dana untuk mendukung pelaksanaaan tugas di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
b. bahwa agar penyediaan dana melalui Alokasi Dana Desa berjalan efektif, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Jember Tahun
2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5409);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4599);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14) ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember
(Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014
Nomor 3);
20. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun
2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor 38);
21. Peraturan Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2014 Nomor
60);
Maksud diberikannya ADD adalah untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah,
diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan di daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 257 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
PENGANGKATAN, PELANTIKAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB V
KARTU TANDA PENGENAL;
BAB VI
KODE ETIK PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB VII
PELAKSANAAN PENYIDIKAN;
BAB VIII
SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB IX
PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL;
BAB X
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
KERJASAMA;
BAB XIII
PEMBIAYAAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 1990; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; PP No.15 Tahun 2002; PP No.54 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2007; PP No.30 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Organisasi, Uraian Tugas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.45 Tahun 2012; UU No.31 Tahun 2004.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2015
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 31 layat (1) Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendokemen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumbawa pada tanggal 3November 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Rp.1.523.348.649.842,43
2. Belanja Daerah: Rp.1.527.851.758.601,85
Surplus/ (Defisit) : (Rp.4.503.108.759,42)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan: Rp.9.803.108. 759,42
b. Pengeluaran: Rp.5.300.000.000,00
Pembiayaan Netto : Rp4.503.108.759,42
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp9.803.108.759,42
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 13 Tahun 2015
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palu Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2009 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 12);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palu Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 15);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palu Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan meningkatkan pelaksanaan kegiatan usaha bagi perusahaan swasta serta untuk menciptakan ketenangan dan kelangsungan berusaha maka dipandang perlu adanya peraturan Walikota yang menyatakan tentang Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Swasta, maka PERDA Kota Bekasi No 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan dipandang perlu untuk diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perubahan tersebut perlu ditetapkan dengan PERDA.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 3 Tahun 1951; UU No 21 Tahun 1954; UU No 9 Tahun 1996; UU No 13 Tahun 2003; UU No 2 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: setiap perusahaan yang berkedudukan di Kota Bekasi wajib menyediakan sarana dan fasilitas kesejahteraan pekerja dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan dalam bentuk nyata/natura. Sarana dan fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang wajib disediakan oleh perusahaan meliputi penyediaan dan penyelenggaraan sarana: keluarga berencana; tempat penitipan anak; tempat menyusui anak/laktasi; perumahan pekerja/buruh; ibadah; olah raga; kantin; kesehatan; rekreasi; koperasi; lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Prioritas penyediaan dan fasilitas disesuaikan dengan tingkat kemampuan perusahaan. Perusahaan yang telah menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh wajib menjaga dan meningkatkan serta memelihara dan terus berusaha meningkatkan penyelenggaraan fasilitas yang telah diberikan kepada pekerja/buruh, serta dapat dituangkan dalam isi Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama. Pemerintah daerah memberikan pembinaan, bimbingan, penyuluhan penyelenggaraan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja yang diberikan oleh perusahaan. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan yang sudah diatur, sanksi tersebut berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; pencabutan ijin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2015
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 13, BN.2015/No.491, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
17/PER.M/KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu Atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga (RENSTRA K/L) 2015-201;
Pedoman terdiri dari:
a. rencana strategis;
b. perjanjian kinerja;
c. pengukuran kinerja;
d. pengelolaan data kinerja;
e. pelaporan kinerja; dan
f. tata cara reviu atas laporan kinerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
32 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD. 2015/NO.134, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ll/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015, maka untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Selanjutnya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk yang dapat berjalan lancar dan berhasil baik, maka perlu mengatur Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi serta kebutuhannya dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/ Permentan/ OT.140/10/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/ Permentan/SR. 140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR. 140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82 /
Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/ PMK.02/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Gubernur Maluku tentang Penetapan Kebutuhan Pupuk dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, serta tata cara realokasi dan penyaluran pupuk bersubsidi. Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pelaporan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dijelaskan bahwa dalam hal daerah memperoleh alokasi dana setelah penetapan APBD, maka daerah dapat menganggarkan dana tersebut dengan terlebuh dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 55 tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2015;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 Tahun 2014, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 207/BPKAD/2015, PERBUP Kapuas Hulu No. 55 Tahun 2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
5 halaman dan 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat