Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) adalah
merupakan salah satu jenis retribusi Daerah sebagaimana telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha dan telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun
2012 Nomor 5;
bahwa guna efektifitas dan optimalisasi pemungutan retribusi
Rumah Potong Hewan (RPH), disusun petunjuk pelaksanaan
yang lebih operasional dan aplikatif dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Ru.mah Potong Hewan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tingkat II Demak Nomor 16 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi Pendelegasian Wewenang, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Daging, Tata Cara Pemotongan Hewan, Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran Dan Penyetoran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 152 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah dan masyarakat
bertanggungjawab melakukan upaya pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit
menular serta akibat yang ditimbulkannya; bahwa dalam rangka pengendalian dan
penanggulangan penyakit Human Immunodeficiency
Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
serta akibat yang ditimbulkan dan untuk
menghindari dampak yang lebih besar di bidang
kesehatan, sosial, dan ekonomi maka perlu diatur
langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk
pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome; bahwa perkembangan penyakit Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung
terus meningkat jumlah kasus dan wilayah
penularannya semakin meluas tanpa mengenal
sosial dan batas usia dengan peningkatan yang
sangat signifikan, sehingga memerlukan
penanggulangan secara melembaga, sistematis,
partisipatif, berkesinambungan, dan komprehensif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus
dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di
Kabupaten Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penanggulangan HIV DAN AIDS, komisi penanggulangan AIDS, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2012.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun
2010 tentang Irigasi perlu mengatur kelembagaan
pengelolaan irigasi di Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Di Kabupaten Kudus
yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Tugas Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Tata Kerja Koordinasi Antar Instansi Di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan
Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa perlu adanya peningkatan kinerja dalam rangka
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya
pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat; bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Dinas
Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu disesuaikan
dengan situasi dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 20, penyisipan BAB XV A, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka I huruf a, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka III huruf a, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka IV, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka XI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (6) Perda Kab Bogor No. 29 tahun 2011 maka perlu membentuk Perbup tentang Penggolongan Tempat Rekreasi Dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diuah dengan UU No. 12 Tahu n 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Perda kab Bogor No. 4 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 29 tahun 2011.
Peratuan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penggolongan Tempat Rekreasi Dan Olahraga, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; Pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pengelolaan Sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; ruang lingkup; pengelolaan sampah; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak, kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; pembiayaan dan kompensasi; kerjasama dan kemitraan; peran masyarakat; larangan; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi adminitratif; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : SKEP/168/III/2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum di lingkungan Departemen Pertahanan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 7 ayat (9) dan Ketentuari pasal 14 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684),
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 dengan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); ,
8. Undang Indonesia -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah,
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2008);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara;
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
18. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan dan Asset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN
DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
BAB III
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di Kota Palembang, perlu menetapkan pengaturan mengenai penyelenggaraan penanaman modal. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 1985; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, kewenangan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, syarat-syarat untuk mengajukan permohonan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, laporan kegiatan penanaman modal, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat