Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi Pendelegasian Wewenang, Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Daging, Tata Cara Pemotongan Hewan, Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran Dan Penyetoran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 21 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan