Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2012

Penyelenggaraan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, kewenangan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, syarat-syarat untuk mengajukan permohonan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, laporan kegiatan penanaman modal, sanksi administratif, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
07 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2012
Tanggal Berlaku
07 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.22
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan