Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, kewenangan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, syarat-syarat untuk mengajukan permohonan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, laporan kegiatan penanaman modal, sanksi administratif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat