Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksan Akan Ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2017; PERWALI No. 13 Tahun 2013; PERWALI No. 2017; PERWALI No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan daerah tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Da Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah daerah Tahun 2017 Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan rencana Kerja Pembangunan daerah Tahun 2017
UUD 1945 pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 8 2008; No 18 2016; No 20 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1
- Perubahan RKPD Pasal 2 Dan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Pada Dinas Perikanan.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN PADA DINAS PERIKANAN.
bab 1
ketentuan umum
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo. 7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perikanan Kota Palopo 8. Unit Pelaksana Telmis Balai Benih Ikan yang selanjutnya disingkat UPf BBi adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan pada Dinas Perikanan Kota Palopo; 9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Balai Benih Hean. 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugasjabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II PEMBENTUKAlf DAR KEDUDUKAN
pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' BBi. (2) UPI' BBi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari : a. kepala UPI'; b. subbagian tata usaha; dan c. jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV
TUGAS DAN RINCIAN TUGAS
bagian ke satu
Tagas Dan Rincian Tugas Kepala UPT Pasa14
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan pengadaan, produksi, dan pemasaran benih/ induk ikan, pengawasan dan evaluasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPI' mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan UPT BBi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang produksi, sarana prasarana dan pemasaran benih ikan; c. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang produksi dan sarana prasarana benih lkan;
d. mengembangkan teknologi dan infonnasi produksi benih ikan;
e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, mengendalikan dan mengawasi pengelolaan 8alai 8enih lkan;
f. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah;
g. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
h. menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
i. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPf dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagiaa Kedua Tugas dan Rlncian Tugas Kepala Subbagiaa Tata Usaha Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPf dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administra.si penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPr 881.
(2) Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas: a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman
dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkup Subbagian Tata Usaha; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPr BBi;
f. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
g. melakukan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan Keuangan;
h. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
1. menilai kinerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
J. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL
pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' BBI dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' BBi melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' BBi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menerapkan prinsip =
a. hierarki; b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi; e. sinkronisasi; f. simplikasi; g. akuntabilitas; h. transparansi; i. efektivitas; dan j. efisiensi.
pasal 8
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' BBi wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, � serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPI' BBi. (3) Kepala UPI' dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPI' mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait dalam rangka. meningka.tkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas UPI' BBi.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PERBERHENTIAN DALAM JABATAN
PASAL 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPI' BBi, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA PEMANTAUAN
DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PERWALI NO.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI NO.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PERWALI NO.27 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota
Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota balikpapan Dipandang Perlu Untuk Dilakukan Penyesuaian
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 2 2012; No 32 2011; No 27 2014
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 52
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Pada Dinas Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan Pada Dinas Perindustrian.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5492 );
6. Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahdaerah
7. peraturan pemerintah nomor 100 tahun 2000 tetang kepangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.
8. peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil.
9. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
11. peraturan daerah kota palopo nomor 8 tahun 2016 tentag pembentukan dan susunan perangkat daerah ota palopo.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INDUSTRI PANGAN PADA DINAS PERINDUSTRIAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah KotaPalopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. PeraturanWalikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Perindustrian Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian Kota Palopo
8. Unit Pelaksana Teknis Industri Pangan disingkat UPT IP adalah UPT IP
pada Dinas Perindustrian Kota Palopo;
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Industri Pangan.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB D
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT IP.
(2) UPT IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT IP
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABm SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPT, terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Subbagian Tata Usaha, dan c. Jabatan Fungsional
(2) Bagan Struktur Organisasi UPI' IP, tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
TUGAS DAN RINCIAR TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas Perindustrian dalam melak:sanakan sebagian tugas pokok dan kewenagan Dinas Perindustrian dibidang Pengolahan Industri Pangan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;
(2) Rincian tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. merumuskan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan industri pangan;
b. menyusun perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan industri pangan;
c. melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan industri pangan;
d. menyelenggarakan promosi dan pemasaran basil produksi;
e. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BagianKedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Baglan Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI'.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimak:sud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelak:sanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelak:sanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelak:sanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan / atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum; j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum; k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan; 1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan; m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana; n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan ke rumah tanggaan; o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan; p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABAT.Alf FURGSIONAL
pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT IP dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
TATAKERJA
Pasa17
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip :
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simpliflkasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. efektivitas;dan j. efisiensi.
PasalS
(1) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan I atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan telmis UPI'.
(3) Kepala UPI' dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan / atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPI' mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah / swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPI'.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVIIl KETENTUANPENUTUP Pasal 10
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Gampong Siaga Kebakaran Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat gampong dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dipandang perlu membentuk Gampong Siaga Kebakaran, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Pembentukan Gampong Siaga Kebakaran Kota Banda Aceh.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1983; Perwako No. 45 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pembentukan Gaskar, Tugas, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas maka Pemerintah Daerah perlu membentuk Mekanisme Koordinasi di tingkat Kota sesuai dengan kewenangannya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud dan Tujuan Pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Keanggotaan, Masa Jabatan, Pemberhentian, Penggantian Anggota, dan Pembentukan Sekretariat Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini juga mengatur mengenai Pengaduan Penyandang Disabilitas kepada Komite
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 15 Tahun 2017
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGENDALIAN PROGRAM KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Pruduk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan
3. Susunan Organisasi
4. Tugas dan Rincian Tugas
5. Jabatan Fungsional
6. Tata Kerja
7. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembibitan Ternak Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Pembibitan Temak Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Petemakan dan Penertibannya (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2006 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
BABI
KETERTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerinta.han yang menjadi kewenangan Daerah Otonom
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pembibitan Ternak pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Pembibitan Ternak.
10. Tugas adalah ikhti.sar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPT Pembibitan Ternak.
(2) UPT Pembibitan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAN ORGARISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPT, terdiri dari :
a. kepala UPT;
b. subbagian tata usaha, dan c. kelompok jabatan.
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAR TUGAS
Bagtan Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasa14
(1) Kepala UPI' mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas di bidang perbibitan ternak.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan penyusunan rencana program;
a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain di bidang perbibitan;
d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
e. pengelolaan dan pemeliharaan/perbaikan sarana fisik;
f. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPI' dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha
P a s a 1 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPI' dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPI'.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melak.ukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan programUPT
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoorclinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoorclinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV
KELOMPOK JABATAN
Pasal 6
(1) Koordinator Temak Ruminansia dan Non Ruminansia mempunyai tugas :
a. pelaksanaan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. pemberian pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPr sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPI' sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 7
(1) KoordinatorTernak Unggas mempunyai tugas:
a. pelaksanaan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. pemberian pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanakan penangkaran, penyediaan dan pendistribusian bibit;
b. memberikan pelayanan dan pembelajaran perbibitan;
c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8
(1) Koordinator Pakan Ternak mempunyai tugas:
a. pelaksanaan pengelolaan, penyediaan dan pendistribusian pakan dan bahan baku pakan;
b. pemberian pelayanan dan pembelajaran Teknologi pakan temak;
c. pelaksanaan usaha untuk pengembangan fasilitas;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) , meliputi:
a. melaksanakan pengelolaan, penyediaan dan pendistribusian pakan
dan bahan baku pakan;
b. emberikan pelayanan dan pembelajaran Teknologi pakan temak;
c. melaksanakan usaha untuk pengembangan fasilitas; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BABVI TATAKERJA
Pasal 9
(1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPr melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam Melaksankan tugas dan fungsi Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simpliftkasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
i. serta efektivitas; dan
j. efisiensi.
Pasal 10
(1) Kepala UPr, Kepala Subbagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPr wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaik.an laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan
(2) secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPr.
(3) Kepala UPr dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPr mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPr.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 11
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat