Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud dan Tujuan Pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Keanggotaan, Masa Jabatan, Pemberhentian, Penggantian Anggota, dan Pembentukan Sekretariat Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini juga mengatur mengenai Pengaduan Penyandang Disabilitas kepada Komite
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat