Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2017

Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud dan Tujuan Pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Keanggotaan, Masa Jabatan, Pemberhentian, Penggantian Anggota, dan Pembentukan Sekretariat Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini juga mengatur mengenai Pengaduan Penyandang Disabilitas kepada Komite

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2017 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
08 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2017
Tanggal Berlaku
08 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.16
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1293 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan