Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV /2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, Provinsi Banten telah memasuki tahapan terakhir eliminasi malaria setelah memenuhi kriteria sebagai Provinsi yang seluruh Kabupaten/Kotanya tidak ditemukan penularan malaria setempat selama 3 (tiga) tahun dan telah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria, sehingga untuk mencapai dan mencegah terjadinya penularan kembali kasus setempat diperlukan percepatan pemeliharaan eliminasi malaria; b. bahwa sejalan dengan kebijakan nasional dalam mencapai Indonesia eliminasi malaria pada Tahun 2030 dan untuk memutus mata rantai penularan penyakit malaria, diperlukan strategi pemeliharaan eliminasi malaria di Provinsi Banten yang diatur dengan Peraturan Gubernur; c. bahwa untuk kesamaan langkah dan tindakan pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengendalian penyakit malaria menuju tercapainya Eliminasi Malaria di Provinsi Banten, perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004 /MENKES / SK/ I/2003 Kesehatan Nomor tentang Kebijakan dan Strategis Desentralisasi Bidang Kesehatan;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV /2009;
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Eliminasi Malaria; 3. Koordinasi; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Pelaporan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutupan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 15 Tahun 2022
STANDAR – HARGA – SATUAN – BIAYA – PERJALANAN – DINAS – BAGI – PEJABAT – NEGARA – PIMPINAN – DAN – ANGGOTA – DEWAN – PERWAKILAN – RAKYAT – DAERAH – APARATUR – SIPIL – NEGARA – DAN – PEGAWAI – TIDAK – TETAP – DI – LINGKUNGAN – PEMERINTAH – KABUPATEN – NIAS – UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 167
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, mengamanahkan bahwa Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Standar Harga Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, JENIS PERJALANAN DINAS, BIAYA PERJALANAN DINAS, BAGASI, RAPID-TEST, PCR, TES ANTIGEN-SWAB, PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS, TATA CARA MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS DAN PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Pati Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Jawa Tengah, pelaksanaan kegiatan yang di biayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pati menjadi tanggung jawab Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 /2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Pelaksanaan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Pati dilakukan oleh SKPD dengan Sekretariat di Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2016
PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DAN GURU KABUPATEN ROKAN HILIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Dan Guru Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat guna memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, maka Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir perlu memberikan beasiswa bagi Mahasiswa yang berprestasi dan Guru yang dikuliahkan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau dengan tujuan membantu mahasiswa dan guru yang berasal dari Kabupatpn Rokan HiliR, pendidikan tnerupakan proses memanusiakan manusia yang menjadi hak getiap warga negara dan menjadi tanggungi awab pemerintah untuk memberikan jaminan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkanipotensi diri,maka peru ditetapkan aturan
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang, Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10);
Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud pedoman pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan guru yang dikuliahkan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan "Universitas Riau adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tujuan pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan guru yang dikuliahkan pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau adalah memberikan jaminan pemerataan kesemangatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
5
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019
METODE KARTOMETRIK PADA PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN
2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 15, Bn. 2019 No. 1529, www. peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan dan
penegasan batas desa/kelurahan, diperlukan metode
kartometrik pada kegiatan penetapan dan penengasan
batas desa/kelurahan;
b. bahwa Badan Informasi Geospasial melakukan pembinaan
kepada penyelenggara Informasi Geospasial Tematik
berupa penerbitan peraturan perundang-undangan,
pedoman, standar, dan spesifikasi teknis sebagaimana
diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Informasi Geospasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Badan Informasi Geospasial tentang Metode Kartometrik
pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
4. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
255);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1038);
Pembuatan peta kerja; pemeriksaan garis batas desa/kelurahan di atas peta; penentuan titik kartometrik; digitisasi; penyajian peta;
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
53 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2007/NO.15 TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan
dan tertib administrasi penggunaan bantuan keuangan
kepada Partai Politik di Kabupaten Selayar, maka
dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4251);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
91, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4417);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4513);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4540);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005
tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan
Penggunaan Bantuan Kepada Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan / atau
Sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan
keuangan kepada Partai Politik.
(2) Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setiap Tahun Anggaran.
(1) Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi tidak
melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik tingkat
Provinsi.
(2) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- setiap kursi / tahun.
(3) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diubah setiap Tahun Anggaran dan perubahannya ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
Keputusan Bupati
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat