SISTEM PENGENDALIAN INTERN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV /2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia, Provinsi Banten telah memasuki tahapan terakhir eliminasi malaria setelah memenuhi kriteria sebagai Provinsi yang seluruh Kabupaten/Kotanya tidak ditemukan penularan malaria setempat selama 3 (tiga) tahun dan telah mendapatkan sertifikat eliminasi malaria, sehingga untuk mencapai dan mencegah terjadinya penularan kembali kasus setempat diperlukan percepatan pemeliharaan eliminasi malaria; b. bahwa sejalan dengan kebijakan nasional dalam mencapai Indonesia eliminasi malaria pada Tahun 2030 dan untuk memutus mata rantai penularan penyakit malaria, diperlukan strategi pemeliharaan eliminasi malaria di Provinsi Banten yang diatur dengan Peraturan Gubernur; c. bahwa untuk kesamaan langkah dan tindakan pelaksanaan, pemeliharaan, dan pengendalian penyakit malaria menuju tercapainya Eliminasi Malaria di Provinsi Banten, perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004 /MENKES / SK/ I/2003 Kesehatan Nomor tentang Kebijakan dan Strategis Desentralisasi Bidang Kesehatan;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV /2009;
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Eliminasi Malaria; 3. Koordinasi; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Pelaporan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutupan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
- 9 HAL
|