Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran
Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6801);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781)
Peraturan ini berisi tentang:
1. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
2. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
3. PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
4. PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
5. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
6. LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
7. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
8. PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
9. KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
10. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
11. PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
12. INFORMASI KEUANGAN DAERAH
13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
95
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2022 Nomor 3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna terselenggaranya pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah yang selaras dengan perkembangan
ketentuan peraturan yang berlaku sebagai penyempurnaan pengelolaan keuangan Negara, perlu dilakukan
penyesuaian kembali terkait ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penyusunan rencana kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di atur dalam Peraturan Daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022, sehingga perlu menetapkan PERDA.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenail Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
67
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/No.6, LD.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No .71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini berisi rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023 serta uraian lebih lanjut APBD yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerinrahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan dan dilakukan secara tertib, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
121 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;salah satu tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis adalah pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2004,UU No 33 Tahun 2004,UU No 28 Tahun 2009,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 5 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 15 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 74 Tahun 2012,peraturan pemerintah No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 65 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 39 Tahun 2007,peraturan pemerintah No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2018,peraturan pemerintah No 69 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010,peraturan pemerintah No 2 Tahun 2012,peraturan pemerintah No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 28 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan peraturan pemerintah No 11 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018,peraturan pemerintah N0 56 Tahun 2018,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 19 Tahun 2016,peraturan menteri dalam negeri No79 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 90 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 7 Tahun 2018,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
117 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.6/TLD No.380
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020;UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III PENGELOLA KEUANGAN DAERAH. BAB IV
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB VII PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN. BAB VIII LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH. BAB IX AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH. BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. BAB XI KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH. BAB XII PENYELESAIAN PIUTANG DAERAH YANG MENGAKIBATKAN MASALAH PERDATA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH. BAB XIII
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH. BAB XIV PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH. BAB XV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH. BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVII Bab, 210 Pasal (91 Hlm.) dan 22 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV: APBD
BAB V: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VI: PENETAPAN APBD
BAB VII: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII: LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD
BAB IX: AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB X: PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB XI: KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XII: BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XIII: PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIV: INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI: PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB XVII: PENYELESAIAN PIUTANG DAERAHY YANG MENGAKIBATKAN MASALAH PERDATA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
-
-
101
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah dan Pasal 112 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib rnengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk rnernperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan sebagairnana
dirnaksud pada huruf a, rnerupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pernerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan
ke dalam Kebijakan Urnurn APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sernentara yang telah disepakati Pernerintah Daerah
bersama DPRD pada tanggal 22 bulan September tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778) dan disesuaikan dengan hierarki Peraturan
Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245); 11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6631);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
nomor 36 Tahun 2018 ten tang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan
Penanganan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 112);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 494);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3).
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 6/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengelolaan keuangan Daerah yang baik merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi sehingga pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencapai tujuan pembangunan dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Jombang sesuai Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek penting berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik termasuk diantaranya mengenai pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam perkembangannya dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap upaya peningkatan tata kelola keuangan Daerah di Kabupaten Jombang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini antara lain:
a. pengelola keuangan Daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan dan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan Daerah dan utang Daerah;
j. BLUD;
k. penyelesaian kerugian keuangan Daerah;
l. informasi keuangan Daerah;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
n. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
105 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat