Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 Nomor 08 / NO REG 01.08/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Pangkalpinang, khususnya dalam usaha pemenuhan kebutuhan pokok akan penyediaan perumahan yang layak huni, diperlukan adanya usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak dengan harga yang mudah terjangkau oleh masyarakat pada umumnya terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, perlu melakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kota Pangkalpinang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Permen Perumahan Rakyat No. 14/PERMEN/M/20007; Pemendagri No. 17 tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, Status Penghunian, Pengurus Warga, Persyaratan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Pemanfaatan Rusunawa, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
a. dalam upaya menjamin kesinambungan mineral yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan,diperlukan pengaturan dalam pengelolaan nya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkunganl;
b. dengan ditetapkan Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, diperlukan pengaturan di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengasahankan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien , dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c.Peraturan Daerah kabupaten kaur Nomor 28 Tahuun 2006 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum sudah tudak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu peraturan kembali dibidang penelolaan usaha pertambangan agar dapat mendukung kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Kaur;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 23 Tahun 1997
3.UU No. 41 Tahun 1999
4.UU No. 3 Tahun 2003
5.UU No. 45 Tahun 2003
6.UU No. 25 Tahun 2007
7.UU No. 26 Tahun 2007
8.UU No. 4 Tahun 2009
9.UU No. 28 Tahun 2009
10.UU No. 32 Tahun 2009
11. UU No. 23 Tahun 2014
12.PP No. 27 Tahun 1999
13.PP No. 38 Tahun 2007
14.PP No. 26 Tahun 2008
15.PP No. 23 Tahuun 2010
16.PP No. 24 Tahun 2012
Pengaturan pengelolaan usaha pertambangan dimaksud untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian usaha pertambangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.3 Seri C 2015/TLD No.2/NOREG 2.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Jalan di Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan dan menertibkan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan pada daerah sekitarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah memiliki wewenang penyelenggaraan jalan Kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pemanfaatan jalan dengan peraturan daerah kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2012; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, terkait dengan ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya, kemudian terkait dengan ruang milik jalan, meliputi dari ruang manfaat jalan, dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan, kemudian terkait ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan yang meliputo bangunan utilitas, penanaman pohon, penebangan pohon, prasarana moda transportasi lain. Pemanfaatan ruang manfaat tersebut maka selain peruntukkannya, diatur pula mengenai izin, rekomendasi dan dispensasi. Diatur pula mengenai pembinaan dan pengendalian pelaksanaan pemanfaatan ruang manfat jalan dan ruang milik jalan. Pemindahan dan Pembongkaran, sanksi administrasi, ketentuan pidana hingga penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Setiap kegiatan pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penanaman pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai penebangan pohon diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan diatur dengan Peraturan Bupati. - Tata cara pemberian dispensasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - Pembinaan fungsi jalan kolektor dan lokal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2015
PELESTARIAN BANGUNAN, STRUKTUR, DAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN BANGUNAN, STRUKTUR, DAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya yang ada di daerah merupakan peninggalan budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat. Keberadaan bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya di Kabupaten Sumedang merupakan kekayaan kultural yang penting dalam pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, ketahanan sosial, dan budaya masyarakat sehingga perlu mendapatkan pelestarian. Dalam rangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sesuai ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan untuk menjamin pelestarian terhadap khazanah bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang membuat peraturan pengelolaan Cagar Budaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Bangunan, Struktur, dan Kawasan Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; PERMEN PUPR No 01/PRT/M/2015; PERDA Provinsi Jawa Barat No 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pelestarian Bangunan, Struktur, dan Kawasan Cagar Budaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
3. Penemuan
4. Pendaftaran dan Inventarisasi
5. Kriteria, Tolok Ukur, dan Penggolongan
6. Penetapan dan Pemberian Tanda
7. Pelestarian
8. Penguasaan, Pemilikan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan
9. Perlindungan, Pemeliharaan, dan Pemugaran
10. Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni, dan Pengelola
11. Pemulihan
12. Penghargaan
13. Hak dan Kewajiban Masyarakat
14. Pembinaan dan Pengawasan
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2015.
Pendaftaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
58 Halaman (Penjelasan 13 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
Sesuai ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, terhadap pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014;
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Pejabat Pengelolaan BMD; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pengelolaan BMD oleh BLUD; BMD berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD; BMD lainnya; tata cara pengenaan sanksi kepada pengguna barang yang tidak menyerahkan BMD; tata cara pelaksanaan penggunaan BMD; tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMD; tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan BMD; tata cara asuransi BMD; tata cara pelaksanaan pemindahtanganan BMD; tata cara pelaksanaan pemusnahan BMD; tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMD; tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas BMD, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian barang milik daerah berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri mengacu pada peraturan menteri keuangan.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan optimalisasi dalam pengelolaannya;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Menambah ketentuan Pasal 1 yakni angka 51; Pasal 5 ayat (2) yakni, huruf g dan huruf h; Pasal 6 ayat (1) yakni, huruf f; Pasal 6 ayat (3) huruf g dan huruf h; Pasal 6 dan Pasal 7 yakni, pasal 6A; Bab VII 1 (satu) bagian yakni, bagian kelima; Bab XI dan XII 1(satu) Bab yakni Bab XIA dan 3 (tiga) Pasal diantara Pasal 79 dan Pasal 80 yakni Pasal 79A, Pasal 79B dan Pasal 79C.
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 5 ayat (2) yakni, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; Pasal 6 ayat (1) yakni huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 6 ayat (3) yakni, huruf d dan huruf e; Pasal 6 ayat (6); Pasal 8 ayat (1) huruf d dan ayat (3); Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 13 ayat (2); Pasal 23; Pasal 24 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29 ayat (1) huruf b; Pasal 32 ayat (2) dan ayat (8);
Menghapus Pasal 6 ayat (3) huruf a; Pasal 14; Pasal 19; Pasal 42; Pasal 44;
Menyisipkan 2 Pasal diantara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni, Pasal 33A dan Pasal 33B;
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, perlu diatur tentang pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 46 Tahun 1971, PP No. 40 Tahun 1994, PP No. 40 Tahun 1996, PP No. 2 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 7 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai : Asas, Ruang Lingkup, dan Kedudukan sebagai berikut:
1. Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
2. Ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi :
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pembiayaan; dan
n. tuntutan ganti rugi.
3. Kedudukan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur/tata cara pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/No.04, TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daer
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Undang- Undang Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan
Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan
Dasar Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4285, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4515);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
26. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang
pada Daerah yang Baru Dibentuk;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
tentang Sistem Informasi Manajemen Milik Daerah;
33. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
34. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja;
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelola Barang Milik Daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertangung jawab :
a. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik
Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah yang diperoleh atas beban APBD maupun sumber lainnya yang sah, maka diperluhkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih baik, tertib, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1994, PP No.40 Tahun 1996, PP No.2 Tahun 2001, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.84 Tahun 2014, Permendagri No.13 tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Pengaanggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Penjelasan sebanyak 9 (sembilan) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat