Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan Ikutannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton tersebut, tidak berlaku lagi ;
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan hutan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, perlu diberikan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 84 Tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; PP No 44 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Buton No 1 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; 5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Pemungutan Retribusi; 7. Pengawasan dan Pengendalian; 8. Target dan Jangka Waktu Perizinan; 9. Kewajiban, Larangan dan Sanksi; 10. Ketentuan Pidana; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pengukuran Pengujian Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
Pada pelaksanaan sistim penatausahaan hasil Hutan di Daerah, terdapat jasa pelayanan dalam bentuk pengukuran dan pengujian hasil hutan yang memerlukan pembiayaan yang dikenakan pada setiap orang atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan dimaksud berupa retribusi sebagai kompensasi untuk mengganti biaya yang diperlukan yang diarahkan untuk
menagih biaya, mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa, memperluas dan / atau meningkatkan kualitas pelayanan ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 84 Tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; PP No 44 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Buton No 1
Tahun 2004.
Perda Isi Berisi Tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan dan Perangkat Pelaksana Pemungutan Retribusi; 8. Tata Cara Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2006/ No.1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
ABSTRAK:
bahwa kawasan lindung adalah bagian ruang wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai arti penting bagi kehidupan secara menyeluruh, mencakup ekosistem dan keanekaragaman, untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, manfaat sumber daya alam serta nilai sejarah dan budaya secara berkelanjutan; bahwa kawasan lindung harus dikelola dengan penuh tanggung jawab menggunakan pendekatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lebih meningkatkan peran masyarakat termasuk masyarakat adat, serta berprinsip pada nilai-nilai kearifan adat budaya daerah; bahwa kondisi kawasan lindung Jawa Barat mengalami degradasi yang serius baik kualitas maupun kuantitasnya, penyusutan luas dan meningkatnya lahan kritis akibat tekanan pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan, konflik penguasaan pemanfaatan lahan serta berkurangnya rasa kepedulian dan kebersamaan; bahwa dengan terbentuknya Provinsi Banten telah mengakibatkan perubahan wilayah administratif Provinsi Jawa Barat yang berpengaruh terhadap luasan kawasan lindung Jawa Barat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, dan d tersebut di atas, perlu meninjau kembali pengaturan mengenai kawasan lindung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 28 tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; PP No 27 Tahun 1991; PP No 35 Tahun 1991; PP No 18 Tahun 1994; PP No 47 Tahun 1997; PP No 68 Tahun 1998; PP No 27 tahun 1999; PP No 34 tahun 2002; PP No 63 Tahun 2002; PP No 30 tahun 2003; PP N 16 Tahun 2004; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; Keppresa No 32 Tahun 1990; Keppres No 114 Tahun 1999; Permenhut No P.19/Menhut-II/2004; Kepmenhut No 70/Kpts-II/2001; Kepmenhut No 390/Kpts-II/2003; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, ruang lingkup, pokok-pokok kebijkan pengelolaan kawasan lindung, penetapan kawasan lindung, pengurusan kawasan lindung, partisipasi masyarakat, sistem informasi, insentif dan disinsentif, pembiayaan, larangan, sanksi, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2006.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah TIngkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 dicabut.
107 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2005
Kehutanan dan PerkebunanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat Dan Atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
RETRIBUSI IZIN TEBANG KAYU RAKYAT DAN ATAU PENERBITAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) ATAU SURAT ANGKUTAN KAYU MILIK (SAKM)
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/No.35 Seri C Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tebang Kayu Rakyat dan atau Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu Milik (SAKM)
ABSTRAK:
bahwa guna optimalisasi dalam
penerapan dan pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Retribusi Izin Tebang Kayu
Rakyat dan atau Penerbitan Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan
(SKSHH) atau Surat Angkutan Kayu
Milik (SAKM) maka peraturan daerah
tersebut perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang nomor 10 tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal 19 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2001 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - TANAMAN - DI KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/Kpts-II/200 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 tahun 2002 Seri B Nomor 7 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 Seri B Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka
Kawasan Lindung merupakan arahan lokasi investasi
pembangunan yang perlu dilaksanakan secara terpadu oleh
Pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha; bahwa dala1n rangka terpeliharanya pelestarian lingkungan
hidup dan sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pengelolaan kawasan lindung secara serasi, selaras,
seimbang, terpadu, tertib berdayaguna, berhasilguna dan
berke·lanjutan perlu menetapkan Pengelolaan Kawasan
Lindung ; bahwa untuk rnaksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Oemak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup kawasan lindung, fungsi dan kriteria kawasan lindung, jenis dan lokasi kawasan lindung, kebijaksanaan pengelolaan kawasan lindung, pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No. 7, Seri D Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan
Perkebunan;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tojo Una-Una dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2005/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis
ABSTRAK:
bahwa kondisi lingkungan Jawa Barat telah menunnukkan kecenderungan terus menurun karena proses pemulihan alami tidak dapat lagi mengimbangi tekanan perkembangan, sehingga dapat mengancam keberlanjutan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;bahwa perlu ada tekad yang bulat dan upaya yang sungguh-
sungguh untuk menciptakan kawasan lindung seluas 45% dari luas seluruh wilayah Jawa Barat agar dapat menjamin berlanjutnya perkembangan kehidupan, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemulihan lahan kritis; bahwa untuk mewujudkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan pengaturan yang dapat memadukan arah dan mengkoordinasikan langkah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; PP No 150 Tahun 2000; PP no 4 Tahun 2001; PP No 20 tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; PP No 35 Tahun 2003; PP No 63 Tahun 2002; PP No 30 Tahun 2003; PP No 44 Tahun 2004; PP o 45 Tahun 2004; Keppres No 32 Tahun 1990; Perda Prov Daerah Tingkat I Jabar No 2 Tahun 1996; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 19 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2005
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Perda Tingkat II Kutai No.2 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.3 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.4 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.5 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.9 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.21 Tahun 1999; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.11 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.22 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.23 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.19 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.28 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.29 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.30 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.33 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.38 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.20 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang Kehutanan Kepada Daerah Pasal 5 butir g tentang Hak Pemungutan Hasil Hutan Non Kayu. Dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, maka dipandang perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.8 Tahun 1999.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ijin Pemungutan Hasil Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ijin pemungutan hasil bukan kayu, ketentuan pemungutan hasil bukan kayu, areal hak pemungutan hasil bukan kayu, pelaksanaan pemungutan hasil hutan, kewajiban pemegang ijin pemungutan hasil hutan bukan kayu, pengawasan, pengendalian dan pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat