Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa sektor pertanian memiliki peran yang strategis dan signifikan dalam membangun perekonomian Nasional dan Daerah, sehingga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan pertanian juga merupakan salah satu sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, baik sebagai sumber penyediaan pangan, maupun sumber pekerjaan bagi sebagian besar masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bagian Ketiga : Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Bagian Keempat : Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
4. Pengembangan;
5. Penelitian;
6. Pemanfaatan;
7. Pembinaan;
8. Pengendalian;
9. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan:
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Persyaratan
Bagian Ketiga : Tata Cara
Bagian Keempat : Ganti Rugi
10. Pengawasan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan
penerimaan Pajak Restoran sebagai salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu
melakukan perubahan kedua kalinya atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09
Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07
Tahun 2011
Pasal I; Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2014
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, termasuk didalamnya mengelola keuangan Desa. Berdasarkan Pasal 115 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa, Pemerintah Daerah mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perda Kabupaten Bandung No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bandung No. 21 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bandung No. 12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Keuangan Desa;
3. Pengalokasian dan Penyaluran ADD, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan;
4. Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa;
5. APB Desa;
6. Pelaporan;
7. Pemantauan dan Evaluasi;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi dana desa diatur dengan Peraturan Bupati.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2014/20,TLD NO.48, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan bukan kayu di Maluku selama ini belum dikembangkan pemanfaatannya secara terarah, berkelanjutan dan lestari bagi kesejahteraan rakyat, sehingga diperlukan pengelolaan secara terpadu dan optimal untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan untuk mendukung
pelestarian hutan demi kepentingan pemeliharaan lingkungan global. Terdapat jenis-jenis tanaman dan tumbuhan hutan penghasil produk hasil hutan bukan kayu yang mempunyai keunggulan komparatif dan paling banyak bersinggungan dengan masyarakat sekitar hutan di Maluku, sehingga perlu dikembangkan pengelolaan dan pemanfaatannya secara terarah, berkelanjutan dan lestari. Sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengembangan hasil hutan bukan kayu dapat dilakukan pada hutan produksi dan hutan lindung melalui kegiatan pemanfaatan, pemungutan dan budidaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2012; PP Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008;PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 76 Tahun 2008; Permenhut Nomor P.35/MENHUT-II/2007; Permenhut Nomor P.19/MENHUT-II/2009; Permenhut Nomor P.21/MENHUT-II/2009; Perda Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan HHBK sebagai salah satu produk hasil hutan yang mampu menggerakan perekonomian masyarakat, daerah dan negara secara serasi dan seimbang. Pengembangan HHBK bertujuan untuk : (a) melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya ekosistem HHBK secara berkelanjutan; (b) memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintahan daerah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengembangan HHBK agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; (c) mewujudkan kualitas dan kuantitas produksi HHBK; (d) mengembangkan usaha dan pemanfaatan HHBK sehingga HHBK memiliki
nilai ekonomi dan daya saing tinggi; (e) menciptakan kelestarian lingkungan sesuai dengan kondisi fisik, sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat; (f) menciptakan harmonisasi, sinergitas dan keterpaduan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan para pemangku kepentingan dalam pengembangan HHBK; dan (g) mewujudkan pengelolaan hutan lestari, masyarakat sejahtera. Peraturan ini juga mengatur terntang kewenangan pemerintah daerah mulai dari perencanan dan penetapan wilayah sampai dengan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan pengembangan HHBK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang
khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik
sesuai dengan bidang tugasnya;
b. bahwa dalam rangka penegakan hukum di
daerah, keberadaan dan kedudukan Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih
dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas
pokok dan fungsinya dalam melakukan
penyidikan atas pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pernerintah
Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
11 Tahun 1985 tentang Penunjukan,
Pengangkatan, Kewenangan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik pada
Pernerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banyumas sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
15 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Sekretariat PPNS; Hak dan Keweajiban; Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian; Pendidikan dan Pelatihan; Pelantikan dan Sumpah/Janji; Kartu Tanda Pengenal; pelaksanaan Tugas-Tugas Operasional PPNS; Biaya Paksaan Penegakan Hukum; Kode Etik PPNS; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik PNS; Pengaduan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2014
PERUSAHAAN – TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD No. 2014/NOREG 4.20/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
- Tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat. Untuk mewujudkan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan tersebut harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui penyelengaraan kewajiban program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disingkat TJSL/CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya;
2. Asas dan tujuan penyelenggaraan TJSL/CSR;
3. Ruang lingkung penyelenggaraan TJSL/CSR meliputi perencanaan, program pembangunan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan;
4. Sanksi.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari V BAB dan 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara TJSL/CSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Banyumas
adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran
dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum
sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan yang
lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelayanan
Bagi Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, prinsip-prinsip dan ruang lingkup, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, pengarustamaan penyandang disabilitas, pembiayaan, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru No. 19 Tahun 2014
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN - tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2014/NO. , TLD No. , LL. KAB. KEPULAUAN ARU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati Kepulauan Aru tentang Penetapan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemeirntah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 48 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat