perpajakan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2014/20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan
penerimaan Pajak Restoran sebagai salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu
melakukan perubahan kedua kalinya atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09
Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07
Tahun 2011
- Pasal I; Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
- 6 Halaman
|